* Disnaker Jabar Disorot: SP 1 PT Surya Lestari Abadi Tanpa Tindak Lanjut, Buruh Tetap Dirugikan *

Cyebernews.com  BOGOR | POTRETHUKUM — Penanganan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Surya Lestari Abadi (SLA), produsen air minum merek “Gunung” yang berlokasi di Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, kembali menuai sorotan tajam dari publik dan aktivis hukum.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat melalui UPT 1 Wilayah Bogor diketahui telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pihak manajemen perusahaan atas sejumlah dugaan pelanggaran. Pelanggaran tersebut meliputi pembayaran upah yang tidak sesuai ketentuan, tidak didaftarkannya pekerja dalam program BPJS, hingga tidak adanya pembayaran upah lembur.

Kepala UPT 1 Wilayah Bogor Disnaker Jabar, Dandhi Sunandi, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan selular pada (11/2/2026), membenarkan adanya penerbitan SP 1 tersebut. Namun saat ditanyakan terkait tindak lanjut dari peringatan tersebut, ia hanya memberikan jawaban singkat.

“Silakan ke kantor, nanti tim yang menangani akan menjelaskan,” ujarnya saat dikonfirmasi kembali, Senin (30/3/2026).

Jawaban tersebut menuai kritik dari berbagai pihak. Sejumlah kalangan menilai pernyataan tersebut bersifat normatif dan tidak mencerminkan keterbukaan informasi kepada publik.

Aktivis hukum Romy menilai bahwa langkah Disnaker Jabar terkesan hanya sebatas formalitas administratif tanpa keberpihakan nyata kepada buruh.

“SP 1 hanyalah langkah awal. Jika tidak ada tindak lanjut yang tegas, maka itu hanya menjadi formalitas belaka dan tidak memberikan efek jera bagi perusahaan,” tegasnya.

Senada dengan itu, aktivis hukum Januardi Manurung menilai bahwa sikap tertutup dari pihak Disnaker Jabar justru dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pengawas ketenagakerjaan.

“Transparansi adalah hal utama. Publik berhak mengetahui sejauh mana penegakan hukum dilakukan. Jika tidak terbuka, maka muncul dugaan adanya pembiaran atau bahkan keberpihakan kepada pihak tertentu,” ujarnya.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi kinerja Disnaker Jabar dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan. Publik berharap adanya langkah konkret, transparan, dan tegas agar hak-hak pekerja dapat terlindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tanpa adanya tindakan lanjutan yang jelas, dikhawatirkan persoalan ini akan terus berlarut, sementara buruh tetap menjadi pihak yang paling dirugikan.

[ Red ]

Baca Juga
Berita Terbaru
  • * Disnaker Jabar Disorot: SP 1 PT Surya Lestari Abadi Tanpa Tindak Lanjut, Buruh Tetap Dirugikan *
  • * Disnaker Jabar Disorot: SP 1 PT Surya Lestari Abadi Tanpa Tindak Lanjut, Buruh Tetap Dirugikan *
  • * Disnaker Jabar Disorot: SP 1 PT Surya Lestari Abadi Tanpa Tindak Lanjut, Buruh Tetap Dirugikan *
  • * Disnaker Jabar Disorot: SP 1 PT Surya Lestari Abadi Tanpa Tindak Lanjut, Buruh Tetap Dirugikan *
  • * Disnaker Jabar Disorot: SP 1 PT Surya Lestari Abadi Tanpa Tindak Lanjut, Buruh Tetap Dirugikan *
  • * Disnaker Jabar Disorot: SP 1 PT Surya Lestari Abadi Tanpa Tindak Lanjut, Buruh Tetap Dirugikan *
Posting Komentar