Sukabumi, Cyebernews.com – Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum guru dengan wali murid di lingkungan MI Negeri 1 Sukabumi (MIN), yang berlokasi di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa oknum guru berinisial H diduga menjalin hubungan terlarang dengan salah satu wali murid berinisial I. Dugaan tersebut menimbulkan keresahan di lingkungan sekolah maupun masyarakat sekitar, mengingat lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat yang menjunjung tinggi nilai moral, etika, dan keteladanan.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah, kepala sekolah yang diketahui berinisial N tidak berada di lokasi. Upaya konfirmasi lanjutan melalui sambungan telepon juga tidak membuahkan hasil karena nomor yang bersangkutan tidak aktif.
“Kami sudah berupaya datang langsung ke sekolah untuk meminta klarifikasi, namun kepala sekolah tidak ada di tempat. Saat dihubungi melalui telepon juga tidak bisa tersambung,” ujar salah satu awak media.
Kasus dugaan perselingkuhan ini dinilai sangat mencoreng citra dunia pendidikan, khususnya di tingkat sekolah dasar berbasis keagamaan. Sebagai lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama, MIN seharusnya menjadi contoh dalam menjaga akhlak dan integritas tenaga pendidik.
Awak media menyebutkan bahwa permasalahan ini akan segera ditindaklanjuti dengan melaporkannya kepada pihak terkait, termasuk Kementerian Agama (Kemenag) serta aparat penegak hukum, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan membawa persoalan ini ke pihak Kemenag dan juga ke kejaksaan agar ada tindak lanjut yang jelas dan tidak mencederai dunia pendidikan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum dapat ditemui maupun memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media akan terus berupaya menggali informasi dan melakukan konfirmasi lanjutan guna memastikan kebenaran serta perkembangan kasus ini.
Dasar Hukum / Undang-Undang yang Relevan:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 40 ayat (2): Pendidik berkewajiban menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Pasal 20: Guru wajib menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika.
Kode Etik Guru Indonesia (PGRI)
Guru harus menjaga perilaku dan hubungan sosial agar tidak melanggar norma kesusilaan dan merusak citra profesi guru.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) (jika oknum berstatus PNS)
Mengatur sanksi disiplin bagi ASN yang melakukan pelanggaran moral dan etika, termasuk perbuatan asusila.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Jika terbukti ada unsur pidana tertentu (misalnya perzinaan yang dilaporkan oleh pihak yang dirugikan), dapat dikenakan pasal terkait.
( Bersambung )
