Cyebernews.com jambi — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 58 kilogram serta kaburnya salah satu tersangka berinisial Alung.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Alit Artha, saat ditemui awak media pada Minggu (29/3/2026) di kawasan Simpang Kebun Kopi, Kelurahan Beringin, Kota Jambi.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Dewa Made Alit Artha membenarkan bahwa tersangka Alung sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian pada 11 Oktober 2025 terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dengan jumlah besar.
Namun, saat proses pemeriksaan berlangsung di ruang Subdit Narkoba, tersangka dilaporkan melarikan diri. Ia diduga kabur melalui jendela ketika petugas lengah, kemudian melarikan diri menggunakan kendaraan roda empat berwarna putih jenis Toyota Fortuner.
“Benar, yang bersangkutan melarikan diri saat proses pemeriksaan berlangsung dengan memanfaatkan kelengahan petugas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihak media juga mempertanyakan keberadaan barang bukti sabu seberat 58 kilogram yang sebelumnya diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi.
Menanggapi hal tersebut, Dirresnarkoba menjelaskan bahwa seluruh barang bukti telah dibawa ke Mabes Polri berdasarkan instruksi dan telah dilakukan pemusnahan sesuai prosedur yang berlaku.
“Barang bukti tersebut sudah dibawa ke Mabes Polri atas perintah dari pusat dan telah dimusnahkan di sana,” jelasnya.
Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta terus melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
[ Team ]
