Cyebernews.com Sukabumi Kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah di wilayah Angga Yuda, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kian mengemuka dan memunculkan berbagai kejanggalan yang patut ditelusuri lebih dalam. Laporan resmi yang dilayangkan oleh Siti Eni Nuraeni ke Polres Sukabumi menjadi pintu awal terbukanya dugaan praktik yang tidak transparan dalam transaksi properti tersebut.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) tertanggal 9 April 2026, perkara ini bermula dari kesepakatan jual beli pada 20 Maret 2019. Saat itu, pelapor membeli sebidang tanah dari terlapor Yudistra Wahyudin dengan nilai Rp300 juta. Namun sejak awal, status sertifikat tanah diketahui masih berada dalam jaminan bank—sebuah kondisi yang secara hukum seharusnya tidak memungkinkan untuk dilakukan transaksi bebas tanpa penyelesaian terlebih dahulu.
Alih-alih menghentikan transaksi, pelapor justru diarahkan untuk memberikan sejumlah uang tambahan dengan dalih pengurusan sertifikat. Dalam proses yang berjalan bertahap, total dana yang telah dikeluarkan korban mencapai sekitar Rp280 juta. Dana tersebut disebut digunakan untuk menebus sertifikat dari bank hingga biaya administrasi lainnya.
Situasi menjadi semakin janggal ketika, meski sertifikat belum berpindah tangan, pelapor diberikan izin untuk menguasai lahan bahkan membangun di atasnya. Berdasarkan keterangan, sebuah rumah dan bangunan toko telah berdiri di atas tanah tersebut. Praktik ini dinilai tidak lazim dan berpotensi menjadi bagian dari strategi untuk meyakinkan korban agar terus menaruh kepercayaan.
Selama kurun waktu hampir tujuh tahun, kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut tidak pernah terwujud. Setiap kali pelapor menanyakan keberadaan sertifikat, jawaban yang diterima selalu bersifat normatif—mulai dari proses yang belum selesai hingga permintaan tambahan dana untuk percepatan.
Puncak persoalan terjadi pada Februari 2026. Pelapor mengaku baru mengetahui bahwa tanah yang telah dibelinya ternyata telah dialihkan kepada pihak lain. Tanah tersebut kini disebut berada dalam penguasaan seseorang bernama Roni. Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik penjualan ganda (double selling), bahkan tidak menutup kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Kerugian yang dialami pelapor pun tidak sedikit. Selain nilai pembelian tanah, biaya tambahan, serta pembangunan fisik di atas lahan, total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp2 miliar.
Menanggapi kasus tersebut, Kapolsek Cibadak Kompol I. Djubaedi, SH. menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan di tingkat Polres Sukabumi.
“Kami menghimbau semua pihak untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Laporan sudah diterima dan saat ini dalam penanganan. Kami juga akan mengupayakan langkah-langkah yang menjadi atensi dari pelapor,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian membuka ruang bagi semua pihak yang terkait untuk memberikan keterangan guna memperjelas duduk perkara. Termasuk pihak yang disebut dalam laporan, diharapkan dapat kooperatif dalam proses penyelidikan.
“Silakan pihak-pihak yang bersangkutan untuk hadir memberikan klarifikasi. Semua akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Di sisi lain, kasus ini memunculkan pertanyaan kritis terkait mekanisme pengawasan dalam transaksi pertanahan. Bagaimana mungkin sebuah lahan yang masih berstatus jaminan bank dapat diperjualbelikan, bahkan hingga terjadi penguasaan fisik oleh pihak pembeli?
Sejumlah praktisi hukum menilai, apabila dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut dapat masuk dalam kategori penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga saat ini, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi resmi atas tuduhan yang dilayangkan. Sementara itu, publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta di balik kasus yang dinilai sarat kejanggalan ini.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti, dengan memastikan legalitas dokumen serta melibatkan pihak berwenang seperti notaris atau PPAT guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
[ valen ]

