Bogor, Cyebernews.com – Dugaan praktik peredaran minuman keras oplosan jenis ciu kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bogor. Aktivitas ilegal tersebut disinyalir beroperasi dengan kedok toko jamu dan tersebar di sepanjang jalur wisata Gadog–Puncak, Selasa (7/4/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, salah satu titik penjualan berada di Jalan Raya Gadog, tepatnya di RT 01 RW 03, Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi. Lokasi ini diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran ciu oplosan yang cukup luas.
Seorang pria berinisial R disebut-sebut sebagai sosok yang berada di balik usaha tersebut. Ia diduga mengelola sedikitnya 12 toko jamu yang tersebar di wilayah Ciawi, Megamendung, hingga Cisarua.
Tak hanya menjual, yang bersangkutan juga diduga memproduksi sendiri minuman oplosan tersebut di kediamannya di kawasan Ciawi.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Pasalnya, minuman oplosan kerap tidak memiliki standar keamanan dan sangat berisiko bagi kesehatan, bahkan dapat berujung pada keracunan hingga kematian.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Menurutnya, praktik itu berjalan terselubung namun cukup dikenal di lingkungan sekitar.
“Kami khawatir karena dampaknya bisa membahayakan, apalagi kalau sampai dikonsumsi sembarangan,” ujarnya.
Dari sisi regulasi, pengendalian minuman beralkohol di Indonesia semakin diperketat. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol, produsen hingga penjual dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda.
Selain itu, dalam KUHP terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku pada 2026, terdapat ketentuan larangan mabuk di tempat umum yang dapat dikenai sanksi denda apabila mengganggu ketertiban.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara serius dan transparan atas dugaan tersebut. Pasalnya, peredaran minuman keras oplosan dikenal memiliki risiko tinggi dan berpotensi merenggut korban jiwa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan praktik tersebut.
Tim Red
