Bogor, Cyebernews.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ADHIBRATA/PRABU Justicia Law Firm mengungkap temuan penting terkait pengelolaan kawasan wisata hutan di Desa Ciasihan, khususnya di Kampung Raina, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Dalam kajian dan pendapat hukum yang disusun, terdapat indikasi kuat bahwa masyarakat lokal belum dilibatkan secara optimal, bahkan berpotensi tersisih dari wilayah yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.
Kajian tersebut disusun berdasarkan hasil observasi lapangan, wawancara langsung dengan warga, serta penelusuran data sekunder. LBH ADHIBRATA menegaskan bahwa kajian ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum dalam memperjuangkan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat lokal, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Desa Ciasihan sendiri dikenal sebagai desa wisata berbasis alam yang berada di kaki Gunung Halimun Salak, dengan ketinggian sekitar 600 hingga 800 mdpl dan luas wilayah mencapai sekitar 665 hektar. Desa ini memiliki potensi wisata unggulan berupa lebih dari 10 air terjun (curug), di antaranya Curug Seribu, Curug Ciparay, Curug Kiara, hingga Curug Walet. Selain itu, terdapat camping ground di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) serta homestay berbasis rumah warga.
Di antara wilayah tersebut, Kampung Raina disebut sebagai titik paling strategis. Selain menjadi pusat konsentrasi wisata, kampung ini juga merupakan akses terakhir menuju kawasan hutan. Bahkan, akses jalan menuju lokasi wisata sebagian besar merupakan jalan milik warga dan desa, bukan sepenuhnya kawasan konservasi.
Namun di balik potensi besar tersebut, LBH ADHIBRATA menemukan sejumlah persoalan krusial. Di antaranya belum terbentuknya lembaga pengelola resmi berbasis masyarakat lokal, tidak adanya kepastian hukum terkait keterlibatan warga, hingga minimnya transparansi dalam pengelolaan wisata yang diduga melibatkan pihak luar.
“Jika pola pengelolaan terus berbasis korporasi tanpa melibatkan masyarakat, maka risiko konflik sosial sangat besar. Warga bisa tersingkir dari wilayahnya sendiri dan hanya menjadi penonton, bahkan buruh di tanah leluhur mereka,” ungkap perwakilan LBH ADHIBRATA dalam kajiannya.
Selain itu, model pengelolaan yang tidak transparan juga dinilai berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial serta merusak tatanan ekonomi lokal yang selama ini berbasis gotong royong dan kearifan lokal.
Secara hukum, posisi masyarakat lokal sebenarnya sangat kuat. Hal ini mengacu pada Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, berbagai regulasi seperti UU Kehutanan, UU Desa, hingga aturan tentang Perhutanan Sosial juga secara tegas memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya alam di wilayahnya.
LBH ADHIBRATA juga menekankan pentingnya prinsip FPIC (Free, Prior, Informed Consent), yaitu kewajiban melibatkan masyarakat sebelum kebijakan atau kerja sama pengelolaan ditetapkan.
Dalam kesimpulannya, LBH ADHIBRATA menegaskan bahwa Kampung Raina bukan sekadar wilayah administratif, melainkan ruang hidup yang memiliki keterikatan historis, sosial, dan ekonomi yang kuat bagi masyarakatnya. Oleh karena itu, pengelolaan wisata tanpa pelibatan warga dinilai berpotensi melanggar prinsip keadilan sosial.
Sebagai langkah konkret, LBH ADHIBRATA merekomendasikan pembentukan lembaga resmi masyarakat lokal, penyusunan kerja sama legal dengan pihak terkait seperti Balai TNGHS, serta penerapan model pengelolaan wisata berbasis komunitas. Selain itu, kerja sama dengan pihak ketiga juga diminta untuk dievaluasi secara menyeluruh.
“Mengabaikan masyarakat lokal bukan hanya kesalahan kebijakan, tetapi merupakan bentuk nyata ketidakadilan sosial,” tegas LBH ADHIBRATA.
Kajian ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah, pengelola kawasan, serta seluruh pihak terkait agar pengembangan wisata tidak mengorbankan hak dan keberlangsungan hidup masyarakat lokal yang telah lama menjaga dan merawat kawasan tersebut.
Reporter: Aabun
