Cyebernews.com Bogor — Menindaklanjuti pemberitaan media online garudanewss.com tertanggal 3 April 2026 berjudul “Sorotan Publik Menguat, Dugaan Penyimpangan di Lembaga Rehabilitasi Bogor Picu Desakan Investigasi Menyeluruh”, pihak lembaga rehabilitasi terkait menyampaikan penyanggahan resmi sekaligus menggunakan hak jawab atas informasi yang dinilai tidak akurat, tidak berimbang, dan berpotensi merugikan.
Dalam keterangannya, pihak lembaga menegaskan bahwa pemberitaan tersebut cenderung mengedepankan dugaan sepihak tanpa didukung data valid, hasil audit, maupun pernyataan resmi dari instansi berwenang. Selain itu, pihak lembaga menyatakan tidak pernah dimintai konfirmasi secara utuh sebelum berita dipublikasikan, sehingga tidak memenuhi prinsip keberimbangan dalam kaidah jurnalistik.
Pihak lembaga juga menegaskan bahwa seluruh operasional telah berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, serta tidak terdapat pelanggaran sebagaimana yang disiratkan dalam pemberitaan tersebut.
Terkait isu yang berkembang, termasuk dugaan adanya praktik pemberian imbalan kepada pihak media, lembaga secara tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan perlu diluruskan demi menjaga objektivitas serta kepercayaan publik.
Selain itu, berdasarkan hasil gelar pers yang telah dilaksanakan, pihak lembaga menilai bahwa forum tersebut belum memberikan kejelasan yang memadai dan belum menghasilkan kesepakatan ataupun realisasi yang konkret, sehingga masih menimbulkan tanda tanya di tengah publik.
Dalam forum tersebut, turut disampaikan beberapa poin pertanyaan mendasar terkait standar operasional lembaga rehabilitasi, antara lain:
Apakah lembaga telah memiliki akreditasi resmi
Apakah telah memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BNNK/BNNP
Bagaimana alur penerimaan klien yang diterapkan
Bagaimana standar pemenuhan kebutuhan dasar klien (termasuk konsumsi harian)
Namun demikian, pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai belum mendapatkan jawaban yang jelas dan komprehensif, sehingga memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian terhadap prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, pihak terkait mendorong agar dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum (APH) guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
⚖️ Dasar Hukum yang Berlaku:
Sebagai landasan, berikut ketentuan hukum yang relevan dan masih berlaku hingga tahun 2026:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 5 ayat (1): Pers wajib memberitakan secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk
Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab
Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani hak koreksi
2. Kode Etik Jurnalistik
Pasal 1: Berita harus akurat, berimbang, dan independen
Pasal 3: Wajib uji informasi dan konfirmasi kepada semua pihak
3. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2024
Pasal 27A (pembaruan): Larangan distribusi informasi bermuatan pencemaran nama baik melalui sistem elektronik
4. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 310 & 311: Mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah
📌 Sikap dan Permintaan Resmi:
Berdasarkan hal tersebut, pihak lembaga:
Menyampaikan keberatan resmi atas pemberitaan
Meminta dilakukan klarifikasi dan ralat
Mendesak agar berita dimaksud segera diturunkan (takedown)
Meminta diberikan hak jawab secara proporsional
Apabila tidak terdapat tindak lanjut, maka akan ditempuh langkah melalui Dewan Pers dan jalur hukum yang berlaku.
Pihak lembaga mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi, serta tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan yang belum terverifikasi secara menyeluruh.
[ Team ]
