Polemik Perda LP2B Bekasi, Pernyataan Plt Bupati Dikritik Keras dan Dinilai Menyesatkan Publik

Cyebernews.com  Kabupaten Bekasi — Pernyataan Plt Bupati Bekasi, Asep Surya, yang menyebut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) masih terkendala regulasi pusat, menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Pernyataan tersebut dinilai tidak berdasar dan mencerminkan lemahnya pemahaman terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Tokoh masyarakat yang juga dikenal sebagai Ki Jaga Kali, Samanhudi, secara tegas menyebut pernyataan tersebut tidak pantas disampaikan oleh seorang kepala daerah, bahkan berpotensi menyesatkan publik.

“Ini bukan sekadar keliru, tapi menunjukkan ketidakpahaman serius. Pernyataan seperti itu tidak mencerminkan kapasitas pejabat publik, bahkan terkesan asal bicara,” tegasnya.

Menurut Samanhudi, seluruh tahapan administrasi Perda LP2B sejatinya telah rampung dan terdokumentasi secara resmi. Dalam nota dinas, proses fasilitasi telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah dengan surat bernomor 4514/HK.02.01/Hukum dan HAM.

Lebih lanjut, perda tersebut juga telah memperoleh nomor registrasi resmi dari gubernur melalui biro hukum dan HAM, sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 8067/HK.02.01/Hukum tertanggal 1 Oktober 2025. Fakta ini, menurutnya, secara langsung membantah klaim adanya hambatan dari pemerintah pusat.

“Kalau semua tahapan sudah dilalui dan registrasi sudah keluar, lalu hambatannya di mana? Ini jelas bukan soal pusat, tapi soal pemahaman,” ujarnya.

Ia menilai, pernyataan Plt Bupati justru menunjukkan ketidaktahuan terhadap dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta regulasi turunannya, yakni Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 121 dan Pasal 124, mekanisme pembentukan hingga registrasi perda telah diatur secara rinci dan tidak menyisakan ruang tafsir sebagaimana yang disampaikan oleh Plt Bupati.

Samanhudi juga menyoroti sikap yang dinilai mengabaikan peran gubernur sebagai representasi pemerintah pusat di daerah. Ia menegaskan bahwa gubernur bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting dalam sistem pengawasan dan pembinaan pemerintahan daerah.

“Kalau surat gubernur saja diabaikan, ini berbahaya. Artinya ada pembangkangan terhadap mekanisme pemerintahan yang sah,” katanya.

Ia bahkan menduga adanya kepentingan tertentu di balik pernyataan tersebut. “Pernyataan yang berubah-ubah dan tidak berdasar seperti ini patut diduga bukan murni kekeliruan, tapi ada kepentingan yang bermain,” tambahnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa keterlambatan registrasi Perda LP2B berpotensi masuk kategori maladministrasi hingga penyalahgunaan wewenang.

“Jika ini terus dibiarkan, bukan hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tapi juga merugikan kepentingan perlindungan lahan pertanian. Ini persoalan serius, bukan hal sepele,” tegasnya.

[ valen ]

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Polemik Perda LP2B Bekasi, Pernyataan Plt Bupati Dikritik Keras dan Dinilai Menyesatkan Publik
  • Polemik Perda LP2B Bekasi, Pernyataan Plt Bupati Dikritik Keras dan Dinilai Menyesatkan Publik
  • Polemik Perda LP2B Bekasi, Pernyataan Plt Bupati Dikritik Keras dan Dinilai Menyesatkan Publik
  • Polemik Perda LP2B Bekasi, Pernyataan Plt Bupati Dikritik Keras dan Dinilai Menyesatkan Publik
  • Polemik Perda LP2B Bekasi, Pernyataan Plt Bupati Dikritik Keras dan Dinilai Menyesatkan Publik
  • Polemik Perda LP2B Bekasi, Pernyataan Plt Bupati Dikritik Keras dan Dinilai Menyesatkan Publik
Posting Komentar