Cyebernews.com, Jakarta-Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) atas keberhasilannya menyelamatkan aset negara senilai lebih dari Rp11,4 triliun.
Apresiasi tersebut disampaikan Presiden saat menyaksikan langsung penyerahan dana hasil penagihan denda administratif tahap keenam yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menyerahkan dana kepada Menteri Keuangan serta Menteri Kehutanan sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.
Presiden menegaskan bahwa capaian ini merupakan bukti nyata kembalinya kedaulatan negara atas kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal. Selain itu, langkah ini juga memberikan kontribusi signifikan terhadap pemasukan kas negara, khususnya dari sektor perkebunan dan pertambangan.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menegakkan hukum serta menjaga kekayaan alam Indonesia demi kepentingan rakyat,” ujar Presiden.
Lebih lanjut, Presiden juga menekankan bahwa penyelamatan aset tidak hanya dalam bentuk dana tunai, tetapi juga mencakup penguasaan kembali lahan-lahan strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Menurutnya, penertiban kawasan hutan ini memberikan dampak besar terhadap stabilitas ekonomi nasional serta memperkuat tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.
Pemerintah berkomitmen untuk terus melanjutkan langkah tegas dalam penertiban kawasan hutan guna memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Cece AF
