Cyebernews.com Bogor — Sejumlah warga di Kampung Lwikuya, Desa Lulut, RT 06/04, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, mengeluhkan ketidakjelasan status kepemilikan lahan yang telah mereka tempati selama kurang lebih 25 tahun.
Selama kurun waktu tersebut, warga mengaku tidak pernah mendapatkan kejelasan maupun ketegasan terkait status hukum tanah yang mereka huni. Hingga saat ini, lahan tersebut tidak dapat diproses untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun didaftarkan dalam sistem Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, lahan tersebut diduga masuk dalam klaim kepemilikan salah satu perusahaan, yakni PT Indocement. Informasi ini diperoleh dari hasil penelusuran awak media di lapangan.
Kondisi ini menempatkan warga dalam posisi yang serba tidak pasti secara hukum. Selama puluhan tahun, mereka tinggal dan menempati lahan tersebut, namun tanpa memiliki dokumen resmi yang dapat menjamin hak kepemilikan.
Salah satu warga menyampaikan kekecewaannya terhadap situasi yang tidak kunjung mendapatkan penyelesaian.
“Sudah kurang lebih 25 tahun kami di sini, tapi tidak ada kejelasan dan ketegasan. Kami seperti hanya menumpang selamanya. Tidak punya surat kepemilikan, mau buat sertifikat tidak bisa, bahkan bayar pajak pun tidak bisa,” ujarnya.
Ketiadaan kepastian hukum tersebut tidak hanya berdampak pada administrasi, tetapi juga menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat. Warga berharap adanya perhatian serius dari pemerintah daerah serta instansi terkait untuk segera memberikan solusi yang adil dan transparan.
Masyarakat juga mendesak agar dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap riwayat kepemilikan lahan, serta adanya langkah konkret dari pihak berwenang guna memastikan hak-hak warga tidak terabaikan.
Penegasan:
Permasalahan yang berlangsung selama puluhan tahun ini dinilai memerlukan ketegasan pemerintah dan aparat terkait, agar tidak terus berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat.
[ Timred ]
