Luwu, Cyebernews – Polemik pengelolaan Pasar Baru Bajo yang terletak di Desa Balla, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Persoalan yang sebelumnya hanya berfokus pada perbedaan dokumen masa kerja sama pengelolaan pasar, kini berkembang lebih luas hingga menyentuh legalitas penarikan retribusi, status aset pasar, kepemilikan lahan, serta mekanisme pengelolaan dana hasil pungutan yang selama ini berjalan.
Ketua DPD APKAN RI Kabupaten Luwu meminta Pemerintah Kabupaten Luwu, khususnya Dinas Perdagangan, agar memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan kepada masyarakat terkait seluruh aspek pengelolaan Pasar Baru Bajo. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi penting demi menghindari spekulasi liar sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola aset daerah.
Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui secara jelas dasar hukum pengelolaan pasar, status kepemilikan aset, legalitas pemungutan retribusi, hingga mekanisme penyetoran dan penggunaan dana yang dipungut dari aktivitas para pedagang selama bertahun-tahun.
“Jika memang pasar tersebut merupakan aset pemerintah daerah, maka seluruh dasar hukum pengelolaannya harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Namun apabila terdapat pihak lain yang memiliki hak pengelolaan berdasarkan perjanjian yang masih berlaku, maka hal tersebut juga harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (24/5/2026).
Berdasarkan dokumen yang beredar di tengah masyarakat, hak pengelolaan Pasar Baru Bajo, termasuk hak penerimaan retribusi pasar dan parkiran, disebut merupakan bagian dari kewenangan pengelola yang ditunjuk oleh pihak pemberi hibah. Namun dalam praktiknya, penarikan retribusi selama ini dilakukan oleh pemerintah daerah sehingga memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum pelaksanaannya serta kejelasan alur pengelolaan dana yang terkumpul.
Situasi semakin memanas setelah muncul klaim bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu telah mengambil alih pengelolaan pasar sebelum berakhirnya masa perjanjian kerja sama. Pihak pengelola awal mengacu pada dokumen yang menyebut masa kerja sama berlaku selama 30 tahun, sementara pemerintah daerah berpedoman pada dokumen lain yang menyatakan masa kontrak hanya 20 tahun.
Perbedaan dokumen tersebut bahkan sempat memunculkan pernyataan dari Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu yang menyebut salah satu dokumen kemungkinan tidak sah. Meski demikian, hingga kini belum ada putusan pengadilan maupun hasil pemeriksaan forensik resmi yang dipublikasikan kepada masyarakat terkait keabsahan dokumen yang dipersoalkan tersebut.
Selain persoalan masa kerja sama, polemik juga menyentuh status kepemilikan lahan Pasar Baru Bajo. Berdasarkan informasi yang berkembang, lahan pasar beserta sejumlah bangunan los dan ruko disebut berdiri di atas tanah yang diklaim sebagai milik pribadi H. Junaid. Klaim kepemilikan tersebut dikabarkan didukung oleh sejumlah dokumen, mulai dari akta hibah, surat keterangan camat, perjanjian dengan pemerintah daerah, Surat Keputusan Bupati, hingga dokumen Surat Perintah Kerja (SPK).
Tidak hanya itu, pembangunan los dan ruko pasar yang dikerjakan oleh CV Palopo Jaya dengan nilai pekerjaan sekitar Rp2,5 miliar juga disebut masih menyisakan persoalan pembayaran yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang jelas.
Ketua DPD APKAN RI Kabupaten Luwu menilai seluruh persoalan tersebut harus segera dijelaskan secara terbuka demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya para pedagang yang selama ini menggantungkan aktivitas ekonominya di Pasar Baru Bajo.
Menurutnya, kepastian hukum mengenai status lahan, legalitas pengelolaan pasar, dasar hukum penarikan retribusi, hingga transparansi penggunaan dana hasil retribusi merupakan hal yang mendesak agar tidak menimbulkan sengketa berkepanjangan di kemudian hari.
“Hingga saat ini publik masih mempertanyakan legalitas pengelolaan pasar, status aset, kepemilikan lahan, serta dasar hukum penarikan dan pengelolaan dana retribusi. Semua itu perlu dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, berbagai pertanyaan terkait legalitas pengelolaan Pasar Baru Bajo, status aset, kepemilikan lahan, dasar hukum penarikan retribusi, hingga mekanisme pengelolaan dana hasil retribusi masih menjadi perhatian masyarakat dan belum memperoleh kepastian hukum yang final.
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: Rusding

