Ketua Umum PWSI Sorotin Pengusaha Kurir di Sukabumi yang diduga beri Pengupahan dan Keselamatan Pekerja tidak sesuai UU Ketenagakerjaan

Sukabumi - Maraknya bisnis usaha kurir di Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan Organisasi Persatuan Wartawan Sejahtera Indonesia (PWSI), setelah ada salah satu korban yang melaporkan kepada Team PWSI, kita sebut Mulyono, hari Minggu, tanggal  (07/12/2025) bercerita melalui saudaranya Bapak Nenden.

Saudara Korban Bapak Nenden bercerita kepada Team Investigasi PWSI, " Diduga ada salah satu usaha kurir dengan Inisial 'J" berada dilokasi salah satu Kecamatan, di Kabupaten Sukabumi, yang di duga belum memenuhi ketentuan ketenagakerjaan, dengan berlindung "Kemitraan" mengadu selama ini tidak diberikan haknya sebagai Pekerja, tetapi dituntut Kewajiban untuk masuk dari Jam 6 Pagi setiap hari, jika telat akan kena denda Rp. 5.000 serta jam kerja yang polanya tidak ada hari libur, serta dilapangannya pulang selalu malam dikarenakan tuntutan Profesionalisme Kerja dan Pelayanan Customer," tuturnya.

Pak Nenden menambahkan, "Korban Mulyono merasakan selama bekerja Perusahaan itu, berat baik secara jam kerja tidak jelas, pengupahan hanya dikasih berdasarkan pengiriman paket, yaitu Rp. 1.200/Paket, memang ada namanya tambahan atau bonus namun tetap harus dikejar dengan target, jika tidak target dan sakit maka tidak akan memiliki penghasilan," ungkapnya.

Selain itu Mulyono menjelaskan, "Saat awal masuk saya tidak pernah menandatangani terkait Surat Perjanjian Kerja,  bahkan saat sakit, Cover BPJS Kesehatan tidak ada, termasuk Ketenagakerjaan, semoga dengan adanya keluhan suara dari masyarakat ada perubahan untuk Perusahaan Kurir yang ada di Sukabumi ataupun Perusahaan sejenisnya yang seolah-olah memperbudak dengan sistem melanggar undang-undang Ketenagakerjaan," jelasnya 

Berangkat dari laporan tersebut diatas, Ketua Umum PWSI, bersuara dengan tegas, menyoroti hal-hak tersebut dengan menurunkan Team Investigasi dilapangan.

Ketua PWSI  Junaedi Tanjung langsung audiensi dengan Kepala Dinaskertran Kabupaten Sukabumi, Bapak Sigit Widarmadi, menyampaikan laporan tersebut diatas dan diterima dengan baik oleh Perwakilan Kadisnaker yaitu Kabid  BapakTedi Kuswandi dan Staff Bapak Esa.

Pak Tanjung tegaskan, "Kami mendorong Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan agar persoalan ini jelas dan tidak merugikan pekerja, serta kedepannya jangan ada lagi Pekerja Sukabumi, yang dirugikan dengan diperas tenaganya namun hakna diabaikan," tandasnya.

Ketua Umum PWSI juga menambahkan, "Contoh kasus ini banyak sekali sorotan saya, per-cabangnya mereka punya  karyawan kurir 50 orang diluar PIC dan Staff, Pengusahanya memiliki 25 Cabang disetiap Kecamatan Kabupaten Sukabumi, total 1.250 Orang, tentu harus di pantau sama Disnaker keberadaannya agar jelas, baik pajaknya, kesejahteraan karyawannya dan lain lain, ini baru ditemukan di satu Perusahaan Kurir, Sukabumi ada kurang lebih 11 Perusahaan Kurir, jika ditotal berarti bisa sekitar 15.000 Orang Sukabumi yang bekerja di Perusahaan Kurir, tentu ini perlu ada kontrol yang jelas terhadap hak dan kewajiban serta berbagai halnya baik buat Pengusaha sebagai Pemberi Kerja dan Kurir sebagai Penerima Kerja," tegasnya.

Pihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi menyatakan  akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Bapak Kabid Tedi menjelaskan, 'Terima kasih dan apresiasi kepada Organisasi PWSI untuk melakukan audiensi terkait permasalahan ini, Insha Allah secepatnya akan dipanggil semua pihak terkait menyangkut masalah ini, agar bisa diperbaiki kesalahannya dan tidak akan terulang permasalahan seperti ini lagi," ungkapnya.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Ketua Umum PWSI Sorotin Pengusaha Kurir di Sukabumi yang diduga beri Pengupahan dan Keselamatan Pekerja tidak sesuai UU Ketenagakerjaan
  • Ketua Umum PWSI Sorotin Pengusaha Kurir di Sukabumi yang diduga beri Pengupahan dan Keselamatan Pekerja tidak sesuai UU Ketenagakerjaan
  • Ketua Umum PWSI Sorotin Pengusaha Kurir di Sukabumi yang diduga beri Pengupahan dan Keselamatan Pekerja tidak sesuai UU Ketenagakerjaan
  • Ketua Umum PWSI Sorotin Pengusaha Kurir di Sukabumi yang diduga beri Pengupahan dan Keselamatan Pekerja tidak sesuai UU Ketenagakerjaan
  • Ketua Umum PWSI Sorotin Pengusaha Kurir di Sukabumi yang diduga beri Pengupahan dan Keselamatan Pekerja tidak sesuai UU Ketenagakerjaan
  • Ketua Umum PWSI Sorotin Pengusaha Kurir di Sukabumi yang diduga beri Pengupahan dan Keselamatan Pekerja tidak sesuai UU Ketenagakerjaan
Posting Komentar