Cyebernews.com Lebak, Kamis (16/4/2026) — Aktivitas di media sosial kembali menjadi perhatian, seiring munculnya sejumlah konten yang membahas profesi wartawan di platform TikTok. Konten tersebut memicu beragam tanggapan dari publik dan kalangan media.
Berdasarkan penelusuran, terdapat akun yang secara konsisten mengunggah materi terkait isu kewartawanan, termasuk penggunaan istilah-istilah yang menuai perdebatan di ruang digital. Selain menyampaikan pandangan, akun tersebut juga terlihat mengulas ulang beberapa konten pemberitaan yang beredar di masyarakat.
Sejumlah pihak menilai, penyampaian kritik di ruang publik merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan kontrol sosial. Namun demikian, penyajian informasi yang tidak disertai konteks yang utuh berpotensi menimbulkan perbedaan persepsi di tengah masyarakat.
Dalam kerangka regulasi, kebebasan pers di Indonesia telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan ruang bagi insan pers untuk menjalankan fungsi jurnalistik secara independen dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, aktivitas komunikasi di ruang digital juga diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Regulasi tersebut menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan pihak lain, termasuk terkait muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3).
Terkait kompetensi wartawan, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dipahami sebagai upaya meningkatkan profesionalitas. Namun, UKW bukan satu-satunya tolok ukur dalam menjalankan aktivitas jurnalistik, sehingga diperlukan pemahaman yang utuh agar tidak terjadi penafsiran yang keliru di masyarakat.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola akun terkait. Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi yang disampaikan.
Pimpinan Redaksi ArtistikNews.com, Muchtar, mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi di ruang publik.
“Penyampaian kritik tentu merupakan hal yang wajar, namun perlu didukung data dan disampaikan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pemahaman terhadap profesi wartawan perlu merujuk pada ketentuan yang berlaku.
“Penilaian terhadap wartawan sebaiknya didasarkan pada karya jurnalistik dan kepatuhan terhadap kode etik, sehingga tidak menimbulkan generalisasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pihak untuk menjaga ruang digital tetap kondusif.
“Kami berharap masyarakat dapat semakin bijak dalam menyaring dan menyikapi informasi yang beredar, serta mengedepankan klarifikasi apabila terdapat hal-hal yang belum jelas,” tutupnya.
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di era digital perlu diiringi dengan tanggung jawab, guna menjaga kepercayaan publik serta menciptakan ekosistem informasi yang sehat.
[ Red ]
