Bogor, Cyebernews - Praktik penjualan rokok ilegal kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil investigasi tim Cyebernews di lapangan, sebuah warung yang berlokasi di Kampung Muara, Desa Ciburayut, Kecamatan Cigombong, diduga menjual rokok tanpa pita cukai resmi.
Dalam investigasi tersebut, tim berhasil membeli salah satu produk rokok merek “Milde” yang dijual bebas di warung tersebut. Rokok yang diperoleh tidak dilengkapi dengan pita cukai sebagaimana mestinya, sehingga kuat dugaan produk tersebut merupakan rokok ilegal.
Peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara karena mengurangi penerimaan dari sektor cukai, serta berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melalui standar pengawasan resmi. Selain itu, praktik ini juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan.
Menanggapi temuan tersebut, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bersama pihak Bea Cukai untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas. Langkah cepat dinilai penting guna memutus rantai distribusi rokok ilegal yang masih marak beredar di wilayah Cigombong dan sekitarnya.
APH dan Bea Cukai diharapkan tidak hanya melakukan penertiban di tingkat penjual, tetapi juga menelusuri jaringan distribusi hingga ke pemasok utama. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah praktik serupa terulang kembali.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli rokok ilegal serta segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran barang tanpa cukai di lingkungannya.
Dasar Hukum dan Sanksi:
Peredaran rokok ilegal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995).
Beberapa ketentuan penting di antaranya:
Pasal 54:
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, dapat dipidana.
Ancaman Hukuman:
Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
Denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Dengan adanya temuan ini, diharapkan aparat terkait segera melakukan tindakan nyata demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat luas. Cyebernews akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap penegakan hukum.
Team Redaksi

