Viral di Lebak, Banten: Wanita Diduga Injak Al-Qur’an Saat Sumpah, Polisi Amankan Dua Orang

 

Cyebernews.com  Lebak, Banten — Sebuah peristiwa yang menghebohkan publik terjadi di Kabupaten Lebak, Banten, setelah seorang wanita viral diduga menginjak Al-Qur’an saat melakukan sumpah untuk membuktikan dirinya tidak bersalah atas tuduhan pencurian bedak.

Peristiwa tersebut memicu kemarahan warga sekitar karena tindakan yang dinilai telah melukai nilai-nilai agama. Insiden itu terjadi saat yang bersangkutan diminta untuk bersumpah guna membuktikan kesucian dirinya terkait dugaan pencurian. Namun, dalam proses tersebut, wanita tersebut justru diduga menginjak Al-Qur’an sambil bersumpah.

Video dan informasi kejadian ini kemudian menyebar luas di media sosial hingga menjadi viral, dan memicu reaksi keras dari masyarakat. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian setempat telah mengamankan dua orang perempuan yang diduga terlibat dalam insiden tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan guna mengungkap kronologi serta motif sebenarnya dari kejadian tersebut.

DASAR HUKUM YANG BERLAKU (INDONESIA):

Perbuatan yang diduga terjadi dalam peristiwa ini dapat dikaji berdasarkan ketentuan hukum pidana sebagai berikut:

Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Mengatur tentang penodaan agama:

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”

Pasal 156 KUHP

Mengatur tentang pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat, termasuk berdasarkan agama.

Ketentuan lain yang dapat diterapkan (tergantung hasil penyidikan):

Aparat penegak hukum dapat menambahkan pasal lain sesuai perkembangan penyelidikan, termasuk unsur provokasi atau penyebaran konten melalui media sosial apabila terbukti memenuhi unsur pidana.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan semua pihak yang terlibat akan dimintai keterangan untuk memastikan duduk perkara secara objektif dan sesuai fakta hukum.


[ Valen ]

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Viral di Lebak, Banten: Wanita Diduga Injak Al-Qur’an Saat Sumpah, Polisi Amankan Dua Orang
  • Viral di Lebak, Banten: Wanita Diduga Injak Al-Qur’an Saat Sumpah, Polisi Amankan Dua Orang
  • Viral di Lebak, Banten: Wanita Diduga Injak Al-Qur’an Saat Sumpah, Polisi Amankan Dua Orang
  • Viral di Lebak, Banten: Wanita Diduga Injak Al-Qur’an Saat Sumpah, Polisi Amankan Dua Orang
  • Viral di Lebak, Banten: Wanita Diduga Injak Al-Qur’an Saat Sumpah, Polisi Amankan Dua Orang
  • Viral di Lebak, Banten: Wanita Diduga Injak Al-Qur’an Saat Sumpah, Polisi Amankan Dua Orang
Posting Komentar