B
BOGOR, CYEBERNEWS.COM — Kepala Desa Cibuntu, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, H. Ahmad Yani, S.Ap., resmi menunjuk Prabu Justicia Law Firm sebagai kuasa hukum menyikapi beredarnya sejumlah konten di media sosial TikTok yang mengatasnamakan Lensa Media Group.
Konten yang beredar melalui akun TikTok @lensatvnews tersebut menjadi perhatian karena memuat sejumlah tudingan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa serta dugaan praktik nepotisme di lingkungan Pemerintah Desa Cibuntu.
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, rangkaian konten tersebut telah memperoleh perhatian luas dari masyarakat. Salah satu konten disebut telah ditonton lebih dari 142 ribu kali dan dibagikan lebih dari 2.000 kali. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memberikan dampak luas terhadap reputasi dan nama baik Kepala Desa Cibuntu, baik sebagai pribadi maupun sebagai pejabat pemerintahan desa.
Menanggapi hal tersebut, Prabu Justicia Law Firm menyatakan bahwa pihaknya telah menerima kuasa untuk memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada H. Ahmad Yani.
Advokat yang menangani perkara tersebut, Ahmad Muhibullah, S.H., menegaskan bahwa pihaknya membantah tudingan yang disampaikan dalam konten viral tersebut. Menurutnya, materi yang dipublikasikan dinilai belum memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang disebut atau dituding dalam pemberitaan.
"Tidak ada pertemuan, tidak ada permintaan klarifikasi, bahkan tidak ada satu pun panggilan telepon kepada klien kami sebelum konten itu diunggah dan menjadi viral. Padahal konfirmasi kepada pihak terkait adalah prinsip paling dasar dalam kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik," ujar Ahmad Muhibullah.
Menurut tim kuasa hukum, persoalan tersebut menjadi semakin serius karena konten yang telah tersebar luas di media sosial dapat dengan cepat dikonsumsi, disimpan, maupun dibagikan kembali oleh masyarakat.
Pihak kuasa hukum menilai besarnya jumlah penonton dan penyebaran konten menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak hanya diketahui oleh masyarakat Desa Cibuntu, tetapi telah menjangkau publik yang lebih luas.
Persoalan Anggaran Desa Disebut Sudah Melalui Pemeriksaan
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum juga menjelaskan bahwa anggaran pembangunan desa yang menjadi sorotan dalam konten tersebut berkaitan dengan anggaran pada Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Pemerintah Desa Cibuntu, menurut kuasa hukum, telah menyampaikan laporan penggunaan anggaran melalui mekanisme administrasi dan pengawasan pemerintahan yang berlaku. Selain itu, Inspektorat juga disebut telah melakukan pemeriksaan langsung ke Kantor Desa Cibuntu.
Kuasa hukum menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang mereka ketahui, tidak ditemukan permasalahan sebagaimana yang ditudingkan dalam konten yang beredar.
"Anggaran itu sudah selesai diperiksa dan dinyatakan tidak bermasalah. Jadi persoalan yang diangkat dan diviralkan itu sesungguhnya sudah tuntas melalui mekanisme pengawasan resmi negara," kata Ahmad Muhibullah.
Ia menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan fungsi kontrol masyarakat terhadap pemerintah desa. Namun, menurutnya, setiap tudingan yang disampaikan kepada publik seharusnya terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan diberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan.
"Menyajikannya kembali ke publik seolah-olah ada penyimpangan, tanpa konfirmasi, dan ditonton lebih dari 142 ribu kali, jelas merugikan nama baik klien kami secara pribadi maupun sebagai kepala desa," lanjutnya.
Kuasa Hukum Hormati Kebebasan Pers
Sementara itu, Pimpinan Prabu Justicia Law Firm, Asep Bunhori, S.IP., S.H., menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers maupun aktivitas masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintahan.
Menurut Asep, keterbukaan informasi dan kontrol publik terhadap penggunaan anggaran desa merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Namun demikian, ia menekankan bahwa kebebasan menyampaikan informasi tetap harus disertai dengan tanggung jawab, verifikasi, keberimbangan, serta kesempatan bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.
"Kami menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa. Tetapi kritik dan pengawasan harus dilakukan dengan cara yang benar: berimbang, terverifikasi, dan memberi ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan," ujar Asep.
Ia menilai apabila sebuah informasi disebarluaskan kepada masyarakat dalam jumlah besar tanpa adanya konfirmasi kepada pihak yang dituding, maka persoalan tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang diberitakan.
"Ketika sebuah unggahan menyebar luas tanpa satu pun langkah konfirmasi, itu bukan lagi kontrol sosial, melainkan serangan terhadap nama baik seseorang," tegasnya.
Siapkan Somasi dan Permintaan Hak Jawab
Sebagai langkah awal, Prabu Justicia Law Firm menyatakan akan melayangkan somasi kepada pengelola akun yang mempublikasikan konten tersebut.
Selain somasi, pihak kuasa hukum juga akan meminta adanya hak jawab dan klarifikasi dari pengelola akun. Langkah tersebut, menurut mereka, masih membuka peluang penyelesaian secara baik-baik melalui komunikasi dan musyawarah.
Kuasa hukum menyebut pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian secara persuasif sebelum mengambil langkah hukum yang lebih jauh.
Namun, apabila somasi dan permintaan klarifikasi tidak mendapatkan tanggapan, tim hukum menyatakan telah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut antara lain pengaduan kepada Dewan Pers apabila terdapat aspek jurnalistik yang menjadi kewenangannya, serta kemungkinan menempuh jalur hukum perdata maupun pidana sesuai hasil kajian dan fakta yang ditemukan.
Untuk jalur perdata, tim hukum menyebut adanya kemungkinan mengajukan gugatan apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian terhadap klien.
Sementara untuk jalur pidana, pihak Kepala Desa Cibuntu disebut akan mempertimbangkan langkah hukum dalam kapasitas pribadi apabila terdapat dugaan pencemaran nama baik yang memenuhi unsur pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Klien kami tidak sedang membungkam kritik. Yang kami tuntut sederhana: pihak yang menuduh harus berani mengklarifikasi dan mempertanggungjawabkan tuduhannya. Kalau itu tidak dilakukan, seluruh upaya hukum sudah kami siapkan," tegas Asep Bunhori.
Masyarakat Diimbau Tidak Sembarangan Sebarkan Informasi
Di tengah derasnya arus informasi melalui media sosial, tim kuasa hukum juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarluaskan informasi.
Masyarakat diminta tidak langsung mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan video, judul, maupun narasi yang beredar di media sosial. Terlebih apabila informasi tersebut menyangkut tudingan terhadap seseorang atau pejabat pemerintahan.
Menurut kuasa hukum, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi, tetapi informasi tersebut sebaiknya diperiksa terlebih dahulu kebenaran dan sumbernya.
Pihaknya juga mengingatkan agar masyarakat tidak ikut menyebarluaskan konten yang belum terverifikasi karena penyebaran ulang sebuah informasi dapat memperluas dampak yang ditimbulkan.
Di sisi lain, Prabu Justicia Law Firm menyatakan tetap membuka ruang dialog dengan pengelola akun maupun pihak yang membuat konten tersebut.
Apabila pihak terkait bersedia memberikan klarifikasi, melakukan koreksi terhadap informasi yang dinilai keliru, serta memberikan ruang hak jawab secara terbuka, maka penyelesaian secara musyawarah masih sangat dimungkinkan.
Dengan langkah tersebut, kuasa hukum berharap persoalan dapat diselesaikan secara proporsional tanpa memperkeruh situasi di tengah masyarakat Desa Cibuntu.
Perkara ini selanjutnya masih berada pada tahap langkah awal pendampingan hukum. Adapun mengenai benar atau tidaknya setiap tudingan yang beredar, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kontak Media:
ASEP BUNHORI, S.IP., S.H.
Prabu Justicia Law Firm
Jl. Raya Ciaruteun Udik No.54 RT.004 RW.002, Desa Ciaruteun Udik, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Nomor Kontak: 0812 8138 1280
( Red )

