Cyebernews.com Istri SEMARANG – Tjiauw Eng (58), istri Uun atau Fam Fuk Tjhong, yang disebut menjadi korban penculikan dan penganiayaan di Lebak, Banten, dilaporkan mengalami trauma psikologis mendalam setelah menyaksikan secara langsung kekerasan yang menimpa suaminya.
Kuasa hukum keluarga, Advokat Donny Andretti, SH, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi Tjiauw Eng. Menurutnya, peristiwa tersebut meninggalkan dampak psikologis yang cukup berat bagi sang istri.
“Sangat prihatin dan miris apa yang menimpa klien saya. Di depan mata kepalanya sendiri, beliau melihat suami dihajar, dianiaya, dan dibawa secara paksa,” ujar Donny saat ditemui awak media di Semarang, Sabtu (29/8/2026).
Pasca-kejadian tersebut, Tjiauw Eng disebut mengalami rasa takut dan kecemasan yang terus muncul. Bahkan, suara ketukan pintu dan kedatangan tamu di rumah kini dapat memicu rasa panik karena mengingatkan dirinya pada peristiwa yang dialami suaminya.
Kondisi tersebut membuat Tjiauw Eng merasa tidak sepenuhnya aman meskipun berada di rumah. Keluarga dan tim kuasa hukum pun memberikan pendampingan agar kondisi psikologisnya dapat segera mendapatkan perhatian dan penanganan yang tepat.
Atas kondisi yang dialaminya, tim kuasa hukum telah mendampingi Tjiauw Eng untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.
Donny berharap permohonan tersebut mendapat perhatian serius dari LPSK, termasuk kemungkinan memperoleh perlindungan serta dukungan pemulihan psikologis sesuai ketentuan dan hasil asesmen lembaga terkait.
“Kami yakin LPSK akan membantu pengobatan dan penyembuhan trauma berat yang beliau alami,” pungkas Donny.
Permohonan perlindungan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada Tjiauw Eng sekaligus membantu proses pemulihan psikologis setelah mengalami peristiwa yang menurut keluarga sangat membekas.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak keluarga dan kuasa hukum. Media tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan. Kami membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
[ Valen ]

