• Jelajahi

    Copyright © Cyebernews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Advertisement

    Konflik Agraria Jadi Sorotan, Komisi III DPR RI Minta Bareskrim Kedepankan Restorative Justice

    Jumat, 28 Agustus 2026, Agustus 28, 2026 WIB Last Updated 2026-08-29T01:59:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    J


    AKARTA, CYEBERNEWS.COM— Komisi III DPR RI meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan jajaran Polda untuk mengubah pendekatan dalam menangani perkara konflik agraria struktural. Penanganan konflik agraria dinilai perlu mengedepankan pendekatan restoratif dan humanis, sekaligus memastikan keamanan serta kondusivitas masyarakat di lapangan.

    Permintaan tersebut tertuang dalam dokumen hasil pertemuan antara Komisi III DPR RI, Kepala Bareskrim Polri dan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada masa persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, yang berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026.

    Dalam dokumen tersebut, Komisi III DPR RI menyoroti pentingnya perubahan persepsi dan pola penanganan terhadap perkara yang berkaitan dengan konflik agraria struktural. Aparat penegak hukum diminta tidak semata-mata menggunakan pendekatan legalistik-represif, tetapi juga mempertimbangkan penyelesaian yang mengedepankan aspek kemanusiaan, keadilan serta perlindungan terhadap masyarakat.

    Komisi III meminta Bareskrim Polri dan Polda jajaran untuk mengakselerasi perubahan persepsi dalam penanganan perkara konflik agraria struktural. Pendekatan restoratif-humanis dinilai penting agar proses penyelesaian konflik tidak justru memperbesar ketegangan antara masyarakat dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

    Selain itu, aparat kepolisian juga diminta memberikan perlindungan keamanan, menjaga kondusivitas di lapangan, serta mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap aktivis yang terlibat dalam proses penyelesaian konflik agraria maupun terhadap warga masyarakat.

    Perlindungan tersebut terutama diarahkan pada kasus atau lokasi yang saat ini sedang berada dalam proses penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Minta Moratorium Perkara Pidana Terkait Konflik Agraria

    Hal penting lainnya yang tercantum dalam dokumen tersebut adalah permintaan Komisi III DPR RI kepada Bareskrim Polri dan Polda jajaran untuk melakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.

    Moratorium tersebut secara khusus diarahkan pada lokasi yang masuk dalam Lokasi Prioritas Reforma Agraria dan Konflik Agraria (LPRA KPA). Komisi III juga meminta agar langkah tersebut turut mendukung penyelesaian perkara-perkara yang telah menjadi perhatian maupun yang sedang ditangani oleh Pansus Penyelesaian Konflik Agraria.

    Langkah moratorium ini menjadi salah satu poin penting karena konflik agraria pada sejumlah wilayah tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum pidana, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan persoalan penguasaan maupun pemanfaatan tanah.

    Dengan demikian, proses penegakan hukum diharapkan tetap memperhatikan proses penyelesaian konflik secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

    Dukung Rekomendasi Konsorsium Pembaruan Agraria

    Dalam dokumen tersebut, Komisi III DPR RI juga menyatakan dukungannya terhadap rekomendasi solusi penyelesaian konflik agraria struktural yang disampaikan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

    Dukungan tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan terhadap proses penyelesaian konflik agraria struktural di sejumlah wilayah yang melibatkan masyarakat.

    Komisi III DPR RI menilai penyelesaian konflik agraria membutuhkan sinergi berbagai pihak, termasuk lembaga negara, aparat penegak hukum, pemerintah dan masyarakat. Penyelesaian yang dilakukan secara terkoordinasi diharapkan dapat mencegah konflik berkepanjangan serta menciptakan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat yang terdampak.

    Dokumen tersebut ditandatangani oleh Pimpinan Komisi III DPR RI Wakil Ketua, Moh. Rano Alfath, S.H., M.H., serta Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si.

    Adanya tiga poin utama dalam dokumen tersebut menunjukkan perhatian Komisi III DPR RI terhadap penanganan konflik agraria, khususnya agar persoalan yang sedang dalam proses penyelesaian tidak berkembang menjadi konflik sosial maupun persoalan hukum baru.

    Pendekatan restoratif-humanis diharapkan dapat membuka ruang dialog dan penyelesaian yang lebih komprehensif. Di sisi lain, aparat penegak hukum tetap diharapkan menjalankan tugas sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan situasi sosial masyarakat di wilayah konflik.

    Dengan adanya permintaan moratorium, perlindungan terhadap masyarakat dan aktivis, serta dukungan terhadap rekomendasi penyelesaian konflik agraria, Komisi III DPR RI mendorong agar persoalan agraria dapat diselesaikan melalui mekanisme yang adil, transparan, terukur dan mengutamakan penyelesaian konflik secara damai. ( Red )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini