• Jelajahi

    Copyright © Cyebernews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Advertisement

    Istri Korban Penculikan di Lebak Alami Trauma Mendalam, Minta Perlindungan LPSK

    Jumat, 28 Agustus 2026, Agustus 28, 2026 WIB Last Updated 2026-08-28T12:24:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Cyebernews.com Semarang, 28 Agustus 2026 — Istri UUN atau Eyang UUN/Fam Fuk Tjhong, Tjiauw Eng (58), mengaku mengalami trauma dan ketakutan mendalam setelah menyaksikan langsung dugaan penculikan dan pengeroyokan yang menimpa suaminya di Lebak, Banten.

    Kondisi tersebut disampaikan kuasa hukum Tjiauw Eng kepada awak media di Semarang, Jumat (28/8/2026). Menurut kuasa hukum, peristiwa yang dialami suaminya memberikan dampak psikologis yang cukup berat bagi Tjiauw Eng.

    "Sangat prihatin dan miris apa yang menimpa klien saya, Ibu Tjiauw Eng. Beliau adalah istri dari Pak Uun atau Eyang UUN/Fam Fuk Tjhong yang beberapa waktu lalu menjadi korban penculikan dan pengeroyokan di Lebak, Banten," ujar Donny Andretti, pengacara Tjiauw Eng.

    Donny menjelaskan, Tjiauw Eng telah didampingi untuk meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta. Permohonan tersebut dilakukan karena Tjiauw Eng disebut menyaksikan secara langsung peristiwa yang menimpa suaminya.

    "Karena di depan mata kepala beliau melihat suami beliau dihajar, dianiaya, diculik. Hal ini membuat traumatis mendalam dan ketakutan di diri Bu UUN," katanya.

    Menurut Donny, trauma tersebut masih dirasakan hingga saat ini. Tjiauw Eng disebut merasa takut berada di rumah, termasuk ketika mendengar suara ketukan pintu maupun saat ada tamu datang.

    "Beliau takut di rumah, takut mendengar suara ketokan pintu, takut kedatangan tamu. Trauma ini muncul akibat kejadian memilukan yang dialami suami beliau, Pak UUN," lanjutnya.

    Pihak kuasa hukum berharap LPSK dapat memberikan perlindungan kepada Tjiauw Eng sebagai saksi sekaligus membantu proses pemulihan psikologis yang dialaminya.

    "Kami yakin LPSK akan memberikan perlindungan bagi saksi, yaitu Bu UUN, dan membantu pengobatan serta penyembuhan traumatis luka batin yang beliau alami," tutur Donny.

    Permohonan perlindungan tersebut menjadi bagian dari upaya keluarga dan kuasa hukum untuk memastikan keselamatan serta pemulihan Tjiauw Eng pascaperistiwa yang disebut berdampak serius terhadap kondisi psikologisnya.

    Catatan Redaksi:

    Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

    [ Valen ]

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini