Diduga Belum Kantongi Izin, Usaha Wifi PT ASNET di Cicurug Sukabumi Disorot Warga



Bogor, Cyebernews.com – Keberadaan usaha layanan internet berbasis wifi yang dijalankan oleh PT ASNET di wilayah Kabupaten Sukabumi menuai sorotan dari masyarakat setempat. Pasalnya, aktivitas usaha tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah desa maupun persetujuan lingkungan sekitar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, jaringan layanan internet tersebut beroperasi di Kampung Cipari, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug. Sejumlah instalasi kabel jaringan yang terpasang di berbagai titik wilayah itu juga dikeluhkan warga karena dinilai tidak tertata dengan baik dan berpotensi mengganggu kenyamanan lingkungan.

Selain persoalan kerapihan instalasi, warga juga menyoroti dugaan penggunaan fasilitas milik pribadi tanpa izin. Beberapa warga menyebutkan bahwa pemasangan kabel jaringan diduga memanfaatkan tiang maupun pohon milik warga tanpa adanya persetujuan dari pemiliknya. Kondisi ini pun menimbulkan keresahan serta mempertanyakan legalitas dan prosedur operasional yang dijalankan oleh pihak penyedia layanan.

Sejumlah tokoh masyarakat dan warga berharap adanya kejelasan terkait status perizinan usaha tersebut. Mereka menilai, meskipun layanan internet sangat dibutuhkan dan telah dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat, namun tetap harus berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

Upaya konfirmasi pun telah dilakukan oleh tim awak media ke kantor perwakilan PT ASNET di wilayah tersebut. Namun, pihak perwakilan tidak memberikan penjelasan secara rinci dan mengarahkan agar konfirmasi dilakukan langsung ke kantor pusat perusahaan.

Diketahui, kantor pusat PT ASNET beralamat di Jalan Dr. Sumeru No. 23E, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, kode pos 16111.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT ASNET belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum lengkapnya perizinan operasional layanan wifi di wilayah Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Masyarakat berharap pihak perusahaan maupun instansi terkait segera memberikan klarifikasi serta melakukan penertiban jika ditemukan adanya pelanggaran, agar kegiatan usaha yang berjalan tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak merugikan warga sekitar.

Tim Redaksi

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Diduga Belum Kantongi Izin, Usaha Wifi PT ASNET di Cicurug Sukabumi Disorot Warga
  • Diduga Belum Kantongi Izin, Usaha Wifi PT ASNET di Cicurug Sukabumi Disorot Warga
  • Diduga Belum Kantongi Izin, Usaha Wifi PT ASNET di Cicurug Sukabumi Disorot Warga
  • Diduga Belum Kantongi Izin, Usaha Wifi PT ASNET di Cicurug Sukabumi Disorot Warga
  • Diduga Belum Kantongi Izin, Usaha Wifi PT ASNET di Cicurug Sukabumi Disorot Warga
  • Diduga Belum Kantongi Izin, Usaha Wifi PT ASNET di Cicurug Sukabumi Disorot Warga
Posting Komentar