• Jelajahi

    Copyright © Cyebernews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Advertisement

    Dugaan Penjualan Lahan Kawasan Hutan di Desa Opo Disorot, Tokoh Adat Minta Aparat Lakukan Penyelidikan

    Jumat, 29 Mei 2026, Mei 29, 2026 WIB Last Updated 2026-05-29T10:55:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Morowali Utara, Sulteng, Cyebernews – Dugaan penjualan lahan di kawasan hutan Desa Opo, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, mulai menjadi perhatian publik. Sejumlah tokoh adat dan masyarakat setempat meminta persoalan tersebut diusut secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Desakan itu disampaikan melalui surat laporan yang dilayangkan Lembaga Adat Suku Taa Desa Singkoyo bersama tokoh masyarakat Desa Opo kepada Kepala UPT KPH Toili-Baturube pada 25 Mei 2026.

    Dalam surat tersebut, pelapor menyebut adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait penjualan tanah di kawasan hutan Desa Opo. Laporan itu merupakan hasil kesepakatan rapat masyarakat yang digelar di Desa Opo pada tanggal yang sama.



    “Mendasari rapat tanggal 25 Mei 2026 di Desa Opo telah bersepakat Lembaga Adat Suku Taa Desa Singkoyo dan tokoh masyarakat Desa Opo untuk melaporkan Kepala Desa Opo atas dugaan penjualan tanah kepada Kepala Desa Bonebae di kawasan hutan Desa Opo,” demikian isi surat laporan tersebut.

    Dokumen laporan itu turut ditandatangani sejumlah tokoh masyarakat dan dibubuhi stempel lembaga adat sebagai bentuk dukungan terhadap laporan yang disampaikan kepada pihak KPH.

    Masyarakat berharap laporan tersebut mendapat perhatian serius dari instansi terkait, mengingat kawasan hutan memiliki aturan ketat dalam pemanfaatan maupun pengelolaannya. Selain menyangkut tata kelola wilayah, persoalan itu juga dinilai berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak ditangani secara terbuka dan profesional.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPT KPH Toili-Baturube belum memberikan penjelasan resmi terkait langkah tindak lanjut yang akan dilakukan.

    Sesuai prinsip hukum yang berlaku, dugaan tersebut masih memerlukan proses verifikasi dan pendalaman oleh pihak berwenang. Karena itu, semua pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil klarifikasi maupun pemeriksaan resmi dari instansi terkait.

    Sementara itu, mantan Kepala Desa Opo, Nurbandu, memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut. Ia mengaku siap apabila dipanggil oleh pihak KPH untuk memberikan penjelasan.

    “Itu bagus juga supaya saya dipanggil oleh KPH. Saya akan bongkar dan siap mempertanggungjawabkan, walaupun saya sudah tidak lagi menjabat Kepala Desa Opo, karena waktu itu saya masih menjabat,” ujar Nurbandu.

    Ia menjelaskan bahwa saat dirinya menjabat sebagai kepala desa, dirinya tidak mengetahui adanya penjualan lokasi yang dimaksud. Menurutnya, pemilik tanah baru datang meminta dibuatkan surat setelah transaksi terjadi.

    “Saya sebagai Kepala Desa Opo waktu itu tidak tahu ada penjualan lokasi tersebut, karena setelah terjual baru pemilik tanah datang ke rumah meminta dibuatkan surat,” katanya.

    Nurbandu juga menegaskan bahwa tanah yang diperjualbelikan merupakan lahan milik masyarakat dan bukan kawasan hutan lindung.

    “Tanah yang dijual itu milik masyarakat, bukan hutan rimba, melainkan hutan APL bekas kebun dengan luas kurang lebih 20 hektare yang dijual kepada Kepala Desa Bonebae,” jelasnya.

    Lebih lanjut, ia mengaku telah membatalkan proses jual beli tersebut karena tidak memiliki dokumen resmi.

    “Tanah yang mereka perjualbelikan itu saya batalkan dan tidak ada surat jual belinya, apalagi SKT-nya juga tidak ada. Bahkan saat pihak BPN datang melakukan pengukuran dalam program PTSL, saya tidak mengizinkan dan benar saya batalkan pembuatan surat tanahnya,” tegas Nurbandu.

    Reporter: Nakir 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini