Usulan Denda Cetak Ulang e-KTP Mengemuka

Cyebernews.com Wacana baru terkait administrasi kependudukan kembali mencuat. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengusulkan penerapan denda bagi warga yang kehilangan e-KTP saat mengajukan pencetakan ulang.

Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam menjaga dokumen identitas resmi. Selama ini, layanan penggantian e-KTP yang hilang masih diberikan secara gratis oleh pemerintah.

Di sisi lain, tingginya angka kehilangan e-KTP menjadi perhatian serius. Setiap harinya, laporan kehilangan disebut mencapai puluhan ribu kasus, yang berdampak pada meningkatnya beban anggaran negara dalam penyelenggaraan layanan administrasi kependudukan.

Selain usulan denda, pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah pembaruan dalam revisi undang-undang, antara lain penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal, pengembangan Identitas Kependudukan Digital (IKD), peningkatan perlindungan data kependudukan, serta penegasan layanan administrasi kependudukan sebagai layanan dasar yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah.

Meski demikian, usulan penerapan denda tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi kebijakan final. 

[ valen ]

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Usulan Denda Cetak Ulang e-KTP Mengemuka
  • Usulan Denda Cetak Ulang e-KTP Mengemuka
  • Usulan Denda Cetak Ulang e-KTP Mengemuka
  • Usulan Denda Cetak Ulang e-KTP Mengemuka
  • Usulan Denda Cetak Ulang e-KTP Mengemuka
  • Usulan Denda Cetak Ulang e-KTP Mengemuka
Posting Komentar