• Jelajahi

    Copyright © Cyebernews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Advertisement

    Dugaan Pemotongan Dana BLT di Desa Mulyasari Garut Jadi Sorotan, Oknum RT Terancam Jerat Hukum

    Minggu, 17 Mei 2026, Mei 17, 2026 WIB Last Updated 2026-05-24T02:34:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Garut, Cyebernews.com – Dugaan praktik pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Kali ini, dugaan tersebut terjadi di Kampung Al-Barokah RT 01 RW 03, Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua RT setempat terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, dugaan pemotongan dana bantuan sosial tersebut terjadi saat pencairan BLT kepada masyarakat penerima manfaat. Sejumlah warga mengaku dana yang diterima tidak utuh karena diduga telah dipotong langsung setelah bantuan dicairkan.

    Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa atas tindakan tersebut. Ia menyebutkan bahwa bantuan yang seharusnya diterima sebesar Rp900 ribu, namun yang diterima hanya Rp700 ribu setelah dipotong sebesar Rp200 ribu.

    “Uang yang seharusnya kami terima Rp900 ribu, tapi yang diterima tinggal Rp700 ribu. Jadi dipotong sekitar Rp200 ribu per orang,” ungkap warga, Selasa (01/03/2026).

    Keterangan lain yang diperoleh menyebutkan bahwa istri oknum RT diduga mengakui praktik pemotongan bantuan tersebut bukan hanya dilakukan oleh satu RT saja. Dalam percakapan yang beredar dan menjadi sorotan warga, ia menyebut hampir seluruh RT melakukan hal serupa dengan nominal potongan yang berbeda-beda.

    “Semua RT juga memotong bantuan itu, ada yang Rp50 ribu, Rp100 ribu, bahkan lebih,” ujarnya.

    Pernyataan tersebut sontak memicu keresahan warga karena praktik pemotongan bantuan sosial dinilai telah berlangsung cukup lama dan dianggap sebagai hal biasa tanpa adanya pengawasan yang tegas dari pihak terkait.

    Menyikapi dugaan tersebut, oknum RT Desa Mulyasari dikabarkan telah dipanggil oleh perangkat desa untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pemotongan dana BLT tersebut. Namun, respons dari sebagian perangkat desa justru menimbulkan pertanyaan publik.

    Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, salah satu perangkat desa menyatakan bahwa tindakan pemotongan tersebut merupakan urusan pribadi RT dan pihak desa tidak terlibat dalam persoalan itu.

    “Itu urusan pribadi RT, pihak desa tidak terlibat,” ujar perangkat desa singkat.

    Pernyataan tersebut dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial di tingkat lingkungan, sehingga membuka celah bagi oknum tertentu untuk diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

    Warga juga mengungkapkan bahwa oknum RT berdalih pemotongan dana dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama demi kepentingan lingkungan. Namun alasan tersebut dibantah oleh sebagian masyarakat karena tidak pernah ada musyawarah resmi maupun transparansi terkait penggunaan uang hasil potongan tersebut.

    Padahal, aturan mengenai larangan pemotongan bantuan sosial telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial.

    Dalam Pasal 34 disebutkan bahwa:

    “Bantuan sosial dilarang dipotong dan/atau dipungut dalam bentuk apa pun dengan alasan apa pun.”

    Selain melanggar aturan administrasi, tindakan pemotongan BLT juga dapat dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli), penyalahgunaan jabatan, bahkan tindak pidana korupsi apabila terbukti dilakukan secara sengaja dan merugikan masyarakat penerima bantuan.

    Pelaku dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

    Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

    Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

    Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

    Adapun ancaman hukuman bagi pelaku dapat berupa pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

    Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat yang berharap adanya tindakan tegas dari Pemerintah Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, Dinas Sosial Kabupaten Garut, hingga aparat penegak hukum agar dugaan pemotongan bantuan sosial tersebut dapat diusut secara transparan dan memberikan rasa keadilan bagi warga penerima manfaat.

    Masyarakat berharap bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan membantu warga kurang mampu tidak lagi dijadikan ajang keuntungan pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. ( Team Redaksi )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini