Cyebernews.com Tangerang Selatan, 24 Mei 2026 — Dugaan kelalaian penanganan pasien gawat darurat di RS Asih Bintaro menuai sorotan tajam publik dan memicu kecaman dari berbagai kalangan. Seorang pasien berinisial J dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengalami keterlambatan penanganan medis selama beberapa jam di Instalasi Gawat Darurat (IGD), Jumat (22/5/2026).
Berdasarkan keterangan keluarga dan hasil investigasi awal di lapangan, pasien tiba di IGD sekitar pukul 16.00 WIB dalam kondisi kritis dan membutuhkan tindakan medis segera. Namun, pihak keluarga menduga proses administrasi dan alasan keterbatasan ruangan justru lebih diutamakan dibanding tindakan penyelamatan nyawa pasien.
Penanganan medis disebut baru dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB setelah adanya protes keras dari pihak keluarga dan kuasa hukum. Meski sempat mendapatkan tindakan medis, pasien akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 20.45 WIB.
Keluarga korban juga menyoroti dugaan adanya komunikasi yang dinilai tidak mencerminkan empati dan profesionalitas dari oknum tenaga medis. Pernyataan tersebut kini menjadi bagian dari bahan laporan dan pendalaman hukum yang sedang dipersiapkan pihak keluarga.
Kuasa hukum keluarga, Taufik H. Nasution, menegaskan bahwa apabila dugaan penelantaran pasien ini terbukti, maka persoalan tersebut bukan hanya pelanggaran etik profesi, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurutnya, ketentuan dalam Pasal 174 dan Pasal 271 UU Kesehatan secara tegas melarang rumah sakit maupun tenaga medis menunda pelayanan pasien gawat darurat dengan alasan administrasi maupun pembayaran. Selain itu, Pasal 433 UU Kesehatan juga mengatur ancaman pidana terhadap tenaga medis yang tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam kondisi kritis.
“Kami meminta adanya investigasi menyeluruh, transparan, dan objektif agar kebenaran terungkap. Keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama dalam pelayanan kesehatan,” tegas Taufik H. Nasution.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat luas dan diharapkan dapat menjadi evaluasi serius terhadap sistem pelayanan kesehatan, khususnya terkait penanganan pasien gawat darurat tanpa diskriminasi status maupun administrasi.
[ Redaksi ]




