• Jelajahi

    Copyright © Cyebernews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Advertisement

    Fotokopi e-KTP Sembarangan Terancam Pidana, Pelanggar Bisa Dipenjara 5 Tahun

    Sabtu, 09 Mei 2026, Mei 09, 2026 WIB Last Updated 2026-05-10T04:37:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Cyebernews.com JAKARTA, BSN – Pemerintah kembali mempertegas aturan perlindungan data pribadi terkait penggunaan e-KTP. Masyarakat maupun pihak tertentu yang memfotokopi, memperbanyak, atau menyalahgunakan data e-KTP tanpa hak dan melawan hukum dapat terancam pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

    Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya Pasal 65 dan Pasal 67, yang mengatur larangan penggunaan data pribadi untuk kepentingan tertentu tanpa persetujuan pemilik data.

    Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menegaskan bahwa praktik fotokopi identitas seharusnya mulai ditinggalkan karena e-KTP telah dilengkapi cip elektronik yang mampu menyimpan data secara aman dan dapat diverifikasi melalui card reader resmi.

    Selain rawan kebocoran data, penyebaran fotokopi e-KTP juga dinilai membuka peluang terjadinya penyalahgunaan identitas, seperti pinjaman online ilegal, penipuan, hingga pemalsuan data administrasi.

    Pemerintah pun meminta instansi pelayanan publik maupun swasta, termasuk hotel, rumah sakit, kantor, dan lembaga lainnya, untuk beralih ke sistem verifikasi digital tanpa lagi meminta fotokopi e-KTP dari masyarakat.

    Imbauan tersebut merupakan penguatan dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/1826/SJ yang telah diterbitkan sejak 2013 dan kini kembali ditegaskan seiring penerapan UU Perlindungan Data Pribadi.

    Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam memberikan salinan identitas pribadi kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan jelas guna mencegah penyalahgunaan data di kemudian hari.

    [ Redaksi ]

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini