Cyebernews.com Jakarta, 23 Mei 2026 — Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan BBM subsidi jenis Pertalite bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pengendalian konsumsi subsidi energi sekaligus mendorong efisiensi penggunaan bahan bakar nasional.
Dalam ketentuan yang telah diumumkan, sejumlah kendaraan dengan kapasitas mesin besar tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite di seluruh SPBU. Beberapa tipe kendaraan yang masuk dalam kategori pembatasan antara lain Toyota Avanza 1.500 cc, Honda CR-V, Mitsubishi Pajero Sport, Suzuki Ertiga, hingga BMW Seri 3.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan lebih difokuskan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kendaraan dengan spesifikasi mesin lebih tinggi diarahkan menggunakan bahan bakar nonsubsidi seperti Pertamax maupun Pertamax Turbo.
Pengawasan pelaksanaan aturan akan dilakukan secara nasional dengan melibatkan aparat dan pengelola SPBU. Masyarakat diimbau segera menyesuaikan penggunaan bahan bakar sesuai regulasi baru guna menghindari sanksi administratif maupun tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
[ Redaksi ]
