Cyebernews.com Cibinong – Peredaran obat keras golongan daftar G jenis tramadol, eximer, dan trihexyphenidyl (trihex) diduga masih bebas diperjualbelikan di sebuah warung kopi (warkop) yang berlokasi di Jalan Raya Tapos, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Aktivitas tersebut terpantau langsung oleh awak media pada Senin (11/05/2026).
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, tempat usaha yang tampak seperti warung kopi biasa itu diduga dijadikan kedok untuk menjual obat keras tanpa izin resmi dan tanpa resep dokter. Modus penjualan dilakukan secara terselubung untuk mengelabui masyarakat sekitar, namun aktivitas keluar masuk pembeli terlihat cukup ramai.
Ironisnya, pembeli yang datang didominasi kalangan remaja hingga anak muda. Bahkan, diduga anak di bawah umur juga dapat dengan mudah memperoleh obat-obatan tersebut tanpa adanya pengawasan maupun pembatasan.
Tim investigasi menemukan adanya aktivitas transaksi obat daftar G yang berlangsung secara terbuka di wilayah hukum Polres Bogor. Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan karena obat keras seperti tramadol, eximer, dan trihex diketahui memiliki efek berbahaya apabila disalahgunakan dan dapat merusak kesehatan generasi muda.
Salah seorang warga yang ditemui di lokasi menyebut praktik penjualan obat keras tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.
“Sudah lama jualannya, kurang lebih sekitar enam bulan,” ujar salah seorang konsumen yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, muncul dugaan adanya pembiaran dari pihak tertentu karena aktivitas penjualan berlangsung di pinggir jalan raya dan dilakukan tanpa rasa takut. Namun demikian, dugaan keterlibatan oknum aparat maupun pihak lainnya perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan resmi oleh aparat penegak hukum.
Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam:
Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar dan persyaratan keamanan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Masyarakat berharap aparat pemerintah setempat, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Pemerintah Kabupaten Bogor, serta jajaran Polsek Cibinong dan Polres Bogor segera mengambil langkah tegas untuk menindak dan menutup praktik peredaran obat daftar G ilegal yang dinilai meresahkan warga dan mengancam masa depan generasi muda.
[ Redaksi ]
