• Jelajahi

    Copyright © Cyebernews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Advertisement

    BUNGKAM? POLDA BANTEN BELUM BERI PENJELASAN KASUS UUN, FERADI WPI DESAK KETERBUKAAN

    Selasa, 28 Juli 2026, Juli 28, 2026 WIB Last Updated 2026-07-29T04:10:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Cyebernews.com BANTEN, 29 Juli 2026 – Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, S.H., S.KOM., M.KOM., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan keprihatinannya atas belum diperolehnya keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan pengeroyokan terhadap UUN alias Fam Fuk Tjhong yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Banten.

    Menurut Donny Andretti, keterbukaan informasi kepada masyarakat merupakan bagian penting dari pelayanan publik serta menjadi salah satu unsur dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ia berharap aparat penegak hukum tetap memberikan ruang kepada insan pers untuk memperoleh informasi yang dapat dipublikasikan tanpa mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung.

    https://youtu.be/0Gs3-F8tJ-U?si=t8zK5JjOmwEc1IUM

    Keprihatinan tersebut muncul setelah Wilma Sri Bayu, wartawan Media Kawan Jari News, mendatangi Polda Banten untuk meminta konfirmasi langsung kepada penyidik terkait perkembangan penanganan perkara. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Wilma Sri Bayu, ia datang dengan membawa surat tugas resmi dan kartu identitas pers, namun belum memperoleh kesempatan melakukan wawancara maupun mendapatkan penjelasan resmi mengenai perkembangan kasus tersebut.


    "Kami menghormati sepenuhnya proses penyidikan yang sedang berjalan. Namun kami juga berharap komunikasi antara aparat penegak hukum dan media dapat berjalan dengan baik agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan tidak berkembang menjadi berbagai spekulasi," ujar Donny Andretti.

    Ia menegaskan bahwa pers memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, sekaligus jembatan komunikasi antara institusi negara dengan masyarakat. Oleh sebab itu, penyampaian informasi yang proporsional dan sesuai ketentuan hukum dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

    FERADI WPI menegaskan bahwa organisasinya tidak bermaksud mencampuri substansi penyidikan maupun mengintervensi proses hukum. Organisasi Advokat tersebut hanya mendorong agar keterbukaan informasi publik dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan tanpa mengganggu independensi penyidik dalam menangani perkara.

    Kasus dugaan pengeroyokan terhadap UUN alias Fam Fuk Tjhong sebelumnya telah menjadi perhatian publik dan terus mendapat pendampingan dari Tim Hukum FERADI WPI. Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga memperoleh kepastian hukum yang adil sesuai ketentuan yang berlaku.

    Dalam proses pendampingan tersebut, Ketua Umum FERADI WPI menunjuk tim inti yang mendampingi pemeriksaan UUN di Polda Banten, yaitu:

    Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

    Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

    Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

    FERADI WPI menyatakan tim tersebut didukung oleh sekitar 1.900 advokat dan paralegal yang tergabung dalam organisasi dan tersebar di berbagai wilayah Indonesia untuk mengawal proses pendampingan hukum sesuai kewenangan masing-masing.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Banten belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang diajukan oleh wartawan Media Kawan Jari News maupun atas pernyataan Ketua Umum FERADI WPI terkait perkembangan perkara tersebut.

    Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat pernyataan dan pandangan dari pihak FERADI WPI. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Polda Banten maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

    [ Valen ]

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini