• Jelajahi

    Copyright © Cyebernews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Advertisement

    Diduga Langgar Aturan, SPBU Cirapih Tetap Pungut Tarif Toilet Rp2.000, Publik Desak Pertamina Bertindak

    Senin, 13 Juli 2026, Juli 13, 2026 WIB Last Updated 2026-07-13T12:59:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Cyebernews com KABUPATEN TASIKMALAYA – Dugaan praktik pungutan terhadap penggunaan fasilitas toilet di SPBU Pertamina 33.46101 Cirapih, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, menuai sorotan masyarakat. Sejumlah pengguna jalan mengaku masih diminta membayar Rp2.000 untuk menggunakan fasilitas MCK (Mandi, Cuci, Kakus), padahal fasilitas tersebut dinilai merupakan bagian dari layanan dasar bagi konsumen.

    Salah seorang konsumen yang ditemui di lokasi pada Jumat malam (10/7/2026) mengaku kecewa atas adanya pungutan tersebut.

    "Fasilitas umum seperti toilet seharusnya dapat digunakan oleh masyarakat tanpa dipungut biaya. Kami berharap ada evaluasi dari pihak terkait," ujarnya.


    Praktik tersebut kemudian memicu pertanyaan publik mengenai kepatuhan pengelola SPBU terhadap ketentuan pelayanan yang berlaku.

    Sejumlah regulasi kerap dijadikan rujukan dalam persoalan ini, di antaranya Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-16/MBU/11/2021 yang mengatur penyediaan fasilitas umum di lingkungan BUMN, termasuk toilet, agar dapat dimanfaatkan masyarakat tanpa dipungut biaya.

    Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur hak-hak konsumen untuk memperoleh pelayanan yang layak serta perlindungan dari tindakan yang merugikan.

    Di sisi lain, ketentuan pelayanan internal Pertamina juga menempatkan fasilitas seperti toilet, musala, dan area istirahat sebagai bagian dari pelayanan kepada konsumen. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap standar operasional yang berlaku, penanganannya menjadi kewenangan pihak Pertamina sesuai mekanisme yang berlaku.

    Masyarakat berharap PT Pertamina Patra Niaga segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan tersebut. Jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran, publik meminta agar sanksi diberikan sesuai aturan yang berlaku, mulai dari teguran administratif hingga tindakan lain sesuai ketentuan perusahaan.

    Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan dugaan pelanggaran pelayanan di SPBU dengan menyertakan nomor SPBU, lokasi, waktu kejadian, serta dokumentasi pendukung melalui Call Center Pertamina 135 agar dapat ditindaklanjuti secara resmi.

    [ Redaksi ]

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini