Cyebernews.com KARAWANG, 23 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) resmi mengajukan pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang terkait dugaan permasalahan dalam proses rekrutmen tenaga kerja dan penyelenggaraan program pemagangan di PT Chang Shin Indonesia (CSI).
Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang berisi permohonan pemeriksaan, audit kepatuhan, serta penegakan hukum guna memastikan seluruh proses rekrutmen dan pelaksanaan program pemagangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi, S.S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap perlindungan hak-hak masyarakat pencari kerja yang diduga mengalami ketidakpastian setelah mengikuti seluruh tahapan seleksi, termasuk dinyatakan lulus Medical Check-Up (MCU), namun belum memperoleh kepastian mengenai penempatan maupun status hubungan kerja.
Berdasarkan laporan yang diterima FERADI WPI DPD Jawa Barat, sebagian peserta seleksi disebut telah menunggu sejak tahun 2024. Sementara pada tahun 2026, perusahaan diketahui membuka program pemagangan yang menurut informasi yang diterima organisasi, sebagian pesertanya kemudian diangkat menjadi karyawan tetap. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para pencari kerja.
Menurut H. Adang Bahrowi, program pemagangan merupakan bagian dari peningkatan kompetensi tenaga kerja yang pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan hukum. Oleh karena itu, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, maka pemerintah diharapkan mengambil langkah sesuai kewenangan yang dimiliki.
Dalam surat pengaduannya, FERADI WPI DPD Jawa Barat meminta Disnakertrans Kabupaten Karawang untuk:
Memanggil Direksi dan Manajemen PT Chang Shin Indonesia guna memberikan klarifikasi.
Melaksanakan audit kepatuhan terhadap penyelenggaraan program pemagangan.
Memeriksa legalitas administrasi dan pelaksanaan program pemagangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Membuka data jumlah peserta yang lulus MCU, jumlah yang ditempatkan bekerja, jumlah peserta yang masih menunggu, serta dasar kebijakan perekrutan melalui program pemagangan.
Mengambil langkah administratif apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran sesuai ketentuan hukum.
FERADI WPI DPD Jawa Barat memberikan waktu 14 (empat belas) hari kerja kepada Disnakertrans Kabupaten Karawang untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Apabila dalam batas waktu tersebut belum terdapat tindak lanjut, organisasi menyatakan akan menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI, Ombudsman RI, Gubernur Jawa Barat, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, serta Komisi IX DPR RI sesuai mekanisme yang berlaku.
FERADI WPI DPD Jawa Barat menegaskan bahwa pengaduan ini bukan bertujuan menghambat investasi maupun aktivitas perusahaan, melainkan mendorong terciptanya sistem rekrutmen tenaga kerja yang transparan, adil, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Organisasi berharap pemerintah dapat melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, dan objektif sehingga hasilnya dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari kerja maupun perusahaan.
Narasumber: H. Adang Bahrowi, S.S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
[ Valen ]

