• Jelajahi

    Copyright © Cyebernews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Advertisement

    FERADI WPI Kawal Dugaan Wanprestasi Rp150 Juta, Perkara Ditangani Polda Jateng

    Kamis, 09 Juli 2026, Juli 09, 2026 WIB Last Updated 2026-07-10T06:51:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Cyebernews com Semarang, 10 Juli 2026 – Tim Hukum Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) terus memberikan pendampingan hukum terhadap pelapor dalam perkara dugaan wanprestasi pinjaman uang senilai Rp150 juta yang kini tengah berproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.


    Pendampingan dilakukan oleh Ketua Umum DPP FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., bersama Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang juga menjabat sebagai Ketua Organisasi Advokat DPC FERADI WPI Kota Semarang.

    Berdasarkan keterangan Tim Hukum FERADI WPI, perkara bermula pada Juli 2023 ketika pelapor memberikan pinjaman sebesar Rp150.000.000 kepada Suprapto dan Indiaswati dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00880. Dalam perjanjian, pinjaman tersebut disepakati dikembalikan dalam waktu satu bulan dengan keuntungan Rp9 juta per bulan selama tiga bulan.

    Namun hingga lebih dari satu tahun, kewajiban pembayaran disebut belum dipenuhi. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi bersama keluarga dan Bhabinkamtibmas juga tidak menghasilkan kesepakatan. Selain itu, jaminan berupa rumah belum dapat dijual karena adanya kendala dalam proses pengosongan dan penjualan.

    Pelapor kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Semarang pada Maret 2025. Karena penanganannya dinilai belum menunjukkan perkembangan yang diharapkan, Tim Hukum FERADI WPI mengajukan pengaduan ke Bidang Propam Polda Jawa Tengah.

    Menurut FERADI WPI, pengaduan tersebut telah diterima dan selanjutnya diarahkan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah untuk penanganan lebih lanjut. Saat ini pelapor masih menunggu panggilan resmi dari penyidik guna menjalani proses pemeriksaan.

    Ketua Umum DPP FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, menyampaikan apresiasi atas tindak lanjut yang diberikan Propam Polda Jawa Tengah dan berharap penyidik segera memeriksa seluruh pihak serta alat bukti agar proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum.

    Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut melalui jalur hukum yang tersedia. Ia menyebut bukti berupa perjanjian, bukti transfer, dan jaminan sertifikat telah dipersiapkan untuk mendukung proses pembuktian sesuai ketentuan hukum.

    FERADI WPI juga meminta agar penyidik melakukan penanganan perkara secara profesional, memulihkan hak-hak pelapor sesuai ketentuan hukum, serta memastikan setiap warga negara memperoleh pelayanan hukum yang adil dan setara.

    Sebagai organisasi yang bergerak di bidang bantuan hukum, FERADI WPI menyatakan akan terus mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak hukumnya hingga perkara memperoleh penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

    Catatan Redaksi: Informasi dalam pemberitaan ini berasal dari keterangan Tim Hukum FERADI WPI. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab maupun hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

    [ Redaksi ]

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini