Cyebernews.com BOGOR – Pelaksanaan proyek Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang dikerjakan oleh Kelompok Tani Kampung Banteng, RT 04/RW 01, Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menuai sorotan. Pasalnya, proyek tersebut diduga mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik karena tidak memasang papan informasi kegiatan di lokasi pekerjaan.Berdasarkan hasil pantauan awak media pada 14 Juli 2027, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi yang memuat identitas pekerjaan, seperti nama kegiatan, sumber anggaran, nilai anggaran, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, maupun nama pelaksana kegiatan. Padahal, papan informasi proyek merupakan salah satu bentuk transparansi kepada masyarakat, terutama apabila kegiatan tersebut menggunakan dana yang bersumber dari anggaran pemerintah.
Ketiadaan papan informasi proyek dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pembangunan. Informasi mengenai penggunaan anggaran publik merupakan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik, sehingga setiap pelaksanaan proyek pemerintah diharapkan dapat dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi oleh masyarakat.
Selain sebagai bentuk keterbukaan, pemasangan papan informasi juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui besaran anggaran, spesifikasi pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan proyek. Dengan demikian, masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam mengawasi agar pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
Saat dikonfirmasi di lokasi pekerjaan, salah seorang pekerja mengakui bahwa papan informasi proyek memang belum dipasang.
"Memang belum dipasang papan kegiatannya," ujar salah seorang pekerja kepada awak media.
Awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Ridwan selaku Ketua P3A melalui pesan WhatsApp guna meminta penjelasan terkait belum dipasangnya papan informasi kegiatan. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang disampaikan belum mendapat tanggapan ataupun klarifikasi dari yang bersangkutan.
Masyarakat berharap instansi terkait, baik pemerintah desa, kecamatan maupun dinas teknis yang membidangi program tersebut, segera melakukan pengecekan dan klarifikasi terhadap pelaksanaan proyek P3A di Desa Tugu Jaya. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh ketentuan administrasi dan pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pembangunan.
Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ketua P3A maupun instansi terkait apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini.
[ Valen ]
