Cyebernews.com JAKARTA – Tangis dan ketakutan masih membekas pada diri Tjiauw Eng (58), istri Uun alias Fam Fuk Tjhong. Menurut keterangan kuasa hukum keluarga, Tjiauw Eng mengalami trauma setelah menyaksikan langsung dugaan kekerasan terhadap suaminya sebelum UUN kemudian dibawa secara paksa oleh sejumlah orang di Lebak, Banten.
Peristiwa tersebut disebut meninggalkan dampak psikologis yang cukup berat. Tjiauw Eng dikabarkan merasa tidak aman dan masih dihantui kekhawatiran setelah menyaksikan suaminya mengalami dugaan kekerasan.
Kuasa hukum keluarga, Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus Tim Kuasa Hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, menyampaikan keprihatinannya saat ditemui awak media di Jakarta, Minggu (30/8/2026).
“Sangat prihatin dan miris apa yang menimpa klien saya. Di depan mata kepalanya sendiri, beliau melihat suaminya dihajar, dianiaya, dikeroyok, diinjak, dipukul, digotong, dan diculik,” ujar Bianca dengan suara lirih dan berkaca-kaca.
Menurut Bianca, pengalaman tersebut membuat Tjiauw Eng mengalami ketakutan dan rasa tidak aman. Bahkan, suara ketukan pintu maupun kedatangan orang yang tidak dikenal disebut dapat memicu kembali rasa cemas yang dialaminya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius tim kuasa hukum. Mereka menilai perlindungan bagi korban maupun keluarga korban tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan, tetapi juga perlu memperhatikan pemulihan psikologis akibat peristiwa yang dialami atau disaksikan.
Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
Sebagai langkah perlindungan, tim kuasa hukum telah mendampingi Tjiauw Eng untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.
Bianca berharap permohonan tersebut dapat memperoleh perhatian dan penanganan sesuai dengan kewenangan LPSK, termasuk dukungan terhadap proses pemulihan psikologis Tjiauw Eng.
“Kami yakin LPSK akan membantu pengobatan dan penyembuhan trauma berat yang beliau alami,” pungkas Bianca.
Permohonan tersebut menjadi bagian dari upaya keluarga untuk memperoleh rasa aman sekaligus dukungan dalam menghadapi dampak psikologis setelah dugaan kekerasan dan penculikan yang menimpa suaminya.
Bukan Hanya Luka Fisik, Trauma Juga Perlu Dipulihkan
Peristiwa tersebut kembali menunjukkan bahwa dampak dugaan tindak kekerasan tidak selalu hanya dirasakan oleh orang yang mengalami kekerasan secara langsung.
Anggota keluarga atau orang yang menyaksikan sebuah peristiwa kekerasan juga dapat mengalami tekanan psikologis, ketakutan, serta trauma yang membutuhkan perhatian dan pemulihan.
Karena itu, selain proses hukum untuk mengungkap perkara secara terang dan objektif, aspek perlindungan serta pemulihan terhadap korban dan pihak yang terdampak juga dinilai penting.
Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mendampingi Tjiauw Eng dan keluarga dalam proses hukum serta upaya memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap UUN alias Fam Fuk Tjhong masih dalam proses penanganan. Seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan hukum.
[ Valen ]

