• Jelajahi

    Copyright © Cyebernews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Advertisement

    Kasus Uun, FERADI WPI Desak Mabes Polri Turun Tangan

    Jumat, 21 Agustus 2026, Agustus 21, 2026 WIB Last Updated 2026-08-22T05:59:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     Cyebernews.com BANTEN — Aktivis Fam Fuk Tjhong alias Eyang Uun mendesak Mabes Polri segera mengambil alih dan melakukan supervisi terhadap penanganan perkara dugaan penculikan dan pengeroyokan yang dialaminya. Desakan tersebut disampaikan karena pihak Uun menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dalam proses penyidikan di Polda Banten.

    Uun meminta agar perkara tersebut ditangani secara objektif dan transparan serta mendapat perhatian langsung dari Kabareskrim Polri dan Kapolri, sehingga seluruh fakta dan pihak yang diduga terlibat dapat diungkap secara menyeluruh.

    “Saya kecewa dengan penanganan perkara saya di Polda Banten. Saya ingin perkara saya diambil alih Mabes Polri dan langsung disupervisi Kabareskrim dan Kapolri,” ujar Uun, Rabu (19/8/2026).

    Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., disebut telah tiba di Jakarta untuk mengawal proses pengaduan tersebut.

    Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., menyampaikan bahwa agenda pertemuan dengan Mabes Polri yang sebelumnya dijadwalkan pada 24 Agustus 2026 direncanakan dimajukan dalam beberapa hari ke depan, mengingat kehadiran pimpinan organisasi di Jakarta.

    Soroti Sejumlah Kejanggalan

    Revan Pratama Wijaya, S.H., yang juga merupakan Ketua Tim Advokasi FERADI WPI/Subur Jaya Lawfirm dalam perkara Eyang Uun, menyoroti sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari penyidik.

    Di antaranya terkait kendaraan yang diduga digunakan pelaku dan terekam dalam video yang disebut belum disita, belum dilakukannya pemasangan police line di lokasi kejadian, serta jumlah tersangka yang ditetapkan yang disebut baru empat orang, sementara pihak Uun menduga terdapat lebih banyak orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

    Pihak tim advokasi juga mempertanyakan apakah seluruh rangkaian peristiwa telah ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang diduga berperan dalam perkara tersebut.

    Ketua DPD FERADI WPI Banten sekaligus anggota tim advokasi Eyang Uun, Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berharap proses hukum tidak berhenti hanya pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Menurut tim advokasi, dugaan adanya pihak lain yang disebut sebagai dalang utama juga perlu ditelusuri berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang tersedia.

    Akan Tempuh Jalur Propam dan Kompolnas

    Selain meminta agar perkara mendapat supervisi dan perhatian Mabes Polri, tim FERADI WPI juga menyatakan akan menempuh jalur pengaduan melalui Divisi Propam Mabes Polri apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur atau kelalaian dalam proses penanganan perkara.

    Hal tersebut disampaikan Harriani Bianca Daryana, S.H., Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus anggota tim advokasi Eyang Uun. Pihaknya juga menyatakan akan menyampaikan pengaduan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai bagian dari upaya mendorong proses penanganan perkara yang transparan dan akuntabel.

    Tim advokasi menegaskan bahwa langkah tersebut ditempuh untuk memastikan seluruh laporan dan dugaan yang disampaikan dapat diuji berdasarkan prosedur hukum serta tidak dimaksudkan untuk mendahului proses penyidikan.

    FERADI WPI Apresiasi Pengawalan Media

    Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, mengapresiasi peran media yang terus mengawal perkembangan perkara tersebut.

    Menurutnya, pemberitaan yang dilakukan secara faktual, berimbang, dan sesuai kaidah jurnalistik memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memperoleh informasi mengenai perkembangan sebuah perkara.

    Ia berharap seluruh pihak tetap mengedepankan bukti dan proses hukum serta memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional.

    Dengan adanya desakan pengambilalihan dan supervisi tersebut, publik kini menantikan langkah Mabes Polri maupun Polda Banten dalam memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara dugaan penculikan dan pengeroyokan yang dialami Eyang Uun.

    Pihak keluarga dan tim advokasi juga berharap seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diperiksa berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga perkara tersebut dapat terungkap secara terang dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

    Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral dan independen, kami membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi Polda Banten, Mabes Polri, pihak yang dilaporkan, maupun seluruh pihak berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak terkait dan tetap menunggu pembuktian serta proses hukum yang berlaku.

    [ Valen ]

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini