• Jelajahi

    Copyright © Cyebernews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Advertisement

    KBLI 58120 Wajib Jadi KBLI Utama Perusahaan Pers

    Rabu, 12 Agustus 2026, Agustus 12, 2026 WIB Last Updated 2026-08-12T12:08:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Cyebernews.com  JAKARTA, 12 Agustus 2026 — Dewan Pers menetapkan pembaruan nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berkaitan dengan badan hukum perusahaan pers. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/VIII/2026 tentang Pembaruan Nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) pada Badan Hukum Perusahaan Pers.


    Pembaruan ini menjadi langkah Dewan Pers dalam menyesuaikan ketentuan pendataan perusahaan pers dengan perkembangan KBLI terbaru yang ditetapkan pemerintah.

    PERUSAHAAN PERS HARUS BERBADAN HUKUM

    Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa media yang dikategorikan sebagai perusahaan pers mengacu pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga perusahaan pers harus berbadan hukum.


    Badan hukum perusahaan pers ditandai antara lain dengan adanya KBLI yang berhubungan dengan kegiatan pers di dalam akta perusahaan.

    Kepemilikan badan hukum serta KBLI yang sesuai dengan bidang pers juga menjadi salah satu unsur penting dalam proses pendataan atau verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers.

    Ketentuan pendataan perusahaan pers sebelumnya diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.

    KBLI BIDANG PERS DIPERBARUI

    Dalam ketentuan sebelumnya, lampiran Peraturan Dewan Pers Tahun 2023 mencantumkan sejumlah KBLI yang berhubungan dengan bidang pers, antara lain 58130 Cetak, 62112 Portal Web, 6022 Televisi, dan 60102 Radio.

    Seiring perkembangan ketentuan KBLI pemerintah pada 2025, terjadi perubahan terhadap sejumlah klasifikasi kegiatan usaha. Ada nomor KBLI yang tetap digunakan dan terdapat pula nomor KBLI yang dilebur atau mengalami perubahan.

    Menanggapi perkembangan tersebut, Dewan Pers melalui Rapat Pleno ke-32 pada 27 Juli 2026 menetapkan pembaruan informasi mengenai nomor KBLI yang berkaitan dengan perusahaan pers.

    SATU KBLI UTAMA WAJIB

    Dewan Pers menetapkan bahwa perusahaan pers wajib memiliki satu nomor KBLI yang bersifat utama.

    Selain KBLI utama, perusahaan pers diperbolehkan mempunyai nomor KBLI lainnya sebagai KBLI pendukung, sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

    Ketentuan tersebut mempertimbangkan perkembangan industri media yang semakin kompleks dan dinamis. Perusahaan pers dapat menjalankan berbagai aktivitas pendukung, tetapi tetap harus memiliki satu KBLI utama.

    KBLI 58120 DITETAPKAN SEBAGAI KBLI UTAMA

    Dalam surat edaran tersebut, Dewan Pers menetapkan:

    KBLI 58120 — Penerbitan Surat Kabar

    sebagai KBLI Utama Perusahaan Pers.

    KBLI 58120 mencakup aktivitas penerbitan surat kabar, termasuk surat kabar iklan (advertising newspaper).

    Bentuk penerbitan surat kabar sebagaimana diuraikan dalam dokumen dapat mencakup penerbitan dalam berbagai bentuk, termasuk cetak, elektronik, dan digital.

    Penetapan tersebut menjadi poin penting bagi perusahaan pers dalam memastikan kesesuaian data dan dokumen badan hukumnya.

    KBLI PENDUKUNG TETAP DIPERBOLEHKAN

    Perusahaan pers tetap diperbolehkan memiliki KBLI lainnya sebagai KBLI pendukung.

    KBLI pendukung tersebut dapat disesuaikan dengan aktivitas usaha lain yang benar-benar dijalankan oleh perusahaan. Dengan demikian, keberadaan KBLI pendukung tidak menggantikan kewajiban perusahaan pers untuk memiliki KBLI 58120 sebagai KBLI utama.

    PERUSAHAAN PERS PERLU MENYESUAIKAN DATA

    Dengan adanya pembaruan ini, perusahaan pers perlu mencermati kembali kesesuaian akta badan hukum, KBLI, kegiatan usaha, dan data perusahaan.

    Dewan Pers juga menetapkan pembaruan informasi nomor KBLI yang berhubungan dengan pers sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1.1 Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers, agar disesuaikan dengan ketentuan KBLI baru yang ditetapkan pemerintah.

    Penyesuaian tersebut penting agar administrasi badan hukum dan pendataan perusahaan pers dapat berjalan sesuai dengan perkembangan regulasi.

    PEDOMAN BAGI INDUSTRI MEDIA

    Kebijakan terbaru Dewan Pers ini menjadi perhatian bagi perusahaan pers di tengah perkembangan industri media yang semakin cepat.

    Transformasi media dari cetak menuju elektronik dan digital telah membuat kegiatan perusahaan pers semakin beragam. Karena itu, klasifikasi kegiatan usaha perlu disesuaikan agar mampu menggambarkan aktivitas perusahaan secara tepat.

    Dengan adanya surat edaran tersebut, perusahaan pers memiliki pedoman mengenai posisi KBLI utama dan KBLI pendukung.

    Inti ketentuannya, perusahaan pers wajib memiliki satu KBLI utama, yaitu KBLI 58120 Penerbitan Surat Kabar. Sementara itu, KBLI lainnya dapat digunakan sebagai KBLI pendukung sesuai kegiatan usaha perusahaan.

    Pembaruan ini sekaligus menjadi momentum bagi perusahaan pers untuk melakukan pengecekan dan penyesuaian administrasi badan hukum serta data perusahaan agar sesuai dengan ketentuan terbaru.

    Rilis ini disusun berdasarkan Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/VIII/2026

    [ Valen ]

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini