Cyebernews.com BANTEN — Penanganan perkara dugaan pengeroyokan dan penculikan yang menimpa aktivis Fam Fuk Tjhong alias Eyang Uun kembali menjadi perhatian. Hingga Minggu, 16 Agustus 2026, pihak korban menilai masih terdapat sejumlah hal dalam proses penanganan perkara di Ditreskrimum Polda Banten yang perlu mendapat perhatian dan penjelasan lebih lanjut.
Uun mengaku kecewa karena menurut keterangannya, sejumlah pihak yang diduga terlibat belum seluruhnya diproses hukum. Ia juga mempertanyakan status sejumlah barang dan lokasi yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dalang yang menggerakkan pelaku belum tersentuh hukum,” ujar Uun.
Uun menuturkan bahwa dirinya diduga menjadi korban pengeroyokan oleh puluhan orang. Ia mengaku diangkat dan dimasukkan ke dalam sebuah mobil, kemudian mengalami sejumlah tindakan kekerasan, termasuk pemotongan janggut, perampasan telepon seluler, serta dipaksa bersujud.
Menurut Uun, terdapat beberapa hal yang menjadi keberatannya terhadap proses penanganan perkara, di antaranya kendaraan yang disebut digunakan dalam peristiwa tersebut belum disita sebagai barang bukti, pihak yang diduga menjadi penggerak aksi belum diproses, serta lokasi yang menurutnya berkaitan dengan tindakan kekerasan belum dipasangi garis polisi.
Ia juga mempertanyakan jumlah tersangka yang disebut baru sekitar empat sampai lima orang, sementara dirinya menduga pelaku pengeroyokan berjumlah lebih dari 30 orang.
Uun menilai proses penanganan perkara tersebut terkesan lambat, tertutup dan belum transparan. Atas dasar itu, ia menyatakan berencana meminta perhatian langsung dari pimpinan Polri.
“Saya meminta agar penanganan perkara saya diambil alih Mabes Polri dengan disupervisi Yth. Bapak Kapolri dan Yth. Bapak Kabareskrim secara langsung. Saya juga berencana mengadu ke Kompolnas dan melaporkan Polda Banten ke Propam Mabes Polri,” ujar Uun.
Tim Advokasi Tempuh Jalur DPR RI dan LPSK
Waketum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya terus mendampingi Uun dan istrinya dalam memperjuangkan hak-hak korban.
Menurut Revan, pada Rabu, 12 Agustus 2026, tim telah mendampingi Uun dan istrinya untuk menyampaikan pengaduan kepada Komisi III DPR RI, Ketua DPR RI dan LPSK.
“LPSK telah menerima kami dan telah melakukan konseling. Dalam waktu dekat korban dan istri akan dipanggil kembali oleh LPSK untuk dijadwalkan menjalani pemeriksaan psikologis dan proses lainnya,” ujar Revan.
Sementara itu, Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus bagian dari tim advokasi Uun, Harriani Bianca Daryana, menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menyerahkan surat beserta kronologi dan penjelasan mengenai bukti-bukti perkara kepada bagian persuratan DPR RI.
“Kami menunggu balasan jadwal dari pihak DPR RI untuk dapat beraudiensi dan menyampaikan permasalahan hukum yang dialami Eyang Uun kepada DPR RI melalui Ketua DPR RI dan Ketua Komisi III DPR RI,” ujar Harriani.
Akan Mengadu ke Kapolri dan Kabareskrim
Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., tim advokat Uun sekaligus Ketua DPD FERADI WPI Banten, mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah lanjutan.
“Rencana Senin depan, 24 Agustus 2026, kami akan mendampingi klien kami, Eyang Uun, mengadu kepada Kapolri dan Kabareskrim. Setelah itu kami juga akan mengatur jadwal untuk mendampingi klien mengadu ke Kompolnas dan melaporkan kejadian ini ke Propam Mabes Polri,” ujar Cecilia.
Minta Perkara Dikawal hingga Tuntas
Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan serta Ketua Umum Asosiasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (Kawan Jari), Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang juga menjadi penasihat hukum Uun dan istrinya, mengapresiasi media yang terus mengikuti perkembangan perkara tersebut.
“Saya mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang turut mengawal perkara ini dan senantiasa memberikan berita yang sesuai fakta dan up to date terkait perkara yang menimpa aktivis kesehatan Eyang Uun atau Fam Fuk Tjhong dari Lebak, Banten,” ujar Donny.
Donny mengaku prihatin atas dugaan kekerasan yang dialami Uun. Ia berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya pribadi jujur sedih, prihatin dan miris atas kejadian dugaan tindak pidana yang menimpa Eyang Uun sebagai korban. Saya berharap dan mengajak seluruh masyarakat Indonesia ikut mengawal perkara ini hingga tuntas dan terang benderang serta korban mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Pihak korban dan tim advokasi berharap seluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam perkara tersebut dapat ditelusuri secara menyeluruh. Mereka juga meminta agar setiap alat bukti, keterangan saksi, hasil visum et repertum, rekaman video maupun barang yang berkaitan dengan perkara diperiksa sesuai prosedur hukum.
Catatan Redaksi: Seluruh tuduhan dan dugaan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak korban dan tim advokasi yang masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Media ini tidak bermaksud menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
[ Valen ]

