masukkan script iklan disini
SUKABUMI, CYEBERNEWS.COM – Aktivitas alat berat berantai besi (crawler) yang diduga berupa bulldozer atau alat berat sejenis melintas di ruas jalan beraspal Ciambar–Ambarjaya, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan masyarakat. Alat berat tersebut diketahui digunakan dalam pekerjaan revitalisasi Yayasan Pendidikan Islam Almabar di Desa Ambarjaya, Kecamatan Ciambar.
Warga menilai penggunaan alat berat berantai besi secara langsung di atas jalan beraspal berpotensi mempercepat kerusakan konstruksi jalan. Mereka khawatir dampaknya tidak hanya merusak lapisan permukaan aspal, tetapi juga mengurangi kualitas struktur jalan sehingga pada akhirnya merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan.
Sejumlah warga menyampaikan bahwa alat berat dengan rantai besi pada umumnya tidak dirancang untuk melintas langsung di atas jalan beraspal. Menurut mereka, tekanan dan gesekan rantai besi dapat mengikis permukaan aspal serta melemahkan daya ikat lapisan perkerasan meskipun kerusakan tersebut tidak selalu terlihat secara langsung.
"Secara visual memang terlihat ada bagian permukaan aspal yang mengelupas. Namun yang kami khawatirkan bukan hanya kerusakan yang tampak, melainkan penurunan kualitas struktur jalan yang baru akan terlihat beberapa waktu kemudian. Jangan sampai masyarakat yang akhirnya menanggung dampaknya," ujar salah seorang warga Desa Ciambar.
Atas kondisi tersebut, masyarakat berencana meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mobilisasi alat berat di ruas jalan tersebut. Warga juga meminta agar pihak kontraktor maupun pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban apabila hasil pemeriksaan teknis membuktikan adanya kerusakan atau penurunan kualitas jalan akibat aktivitas tersebut.
Dalam upaya memenuhi prinsip keberimbangan informasi, awak media melakukan konfirmasi kepada pihak P2SP berinisial AZ. Ia menyampaikan bahwa mobilisasi alat berat tersebut telah memperoleh izin dari Kepala Desa Ciambar, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan hasil konfirmasi kepada Kepala Desa Ciambar, Suparkah. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa Ciambar tidak pernah mengeluarkan izin sebagaimana yang disampaikan oleh AZ.
"Saya juga baru mengetahui setelah masyarakat ramai menyampaikan kekhawatiran terkait potensi kerusakan jalan," ujar Suparkah.
Perbedaan keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar perizinan yang diklaim oleh pihak P2SP. Untuk itu, awak media akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi guna memastikan keabsahan informasi tersebut.
Dalam wawancara yang sama, AZ juga menyampaikan pernyataan yang membawa-bawa nama KDM dengan mengatakan bahwa "Pak Daln ada kedekatan dengan KDM." Pernyataan tersebut dinilai tidak berkaitan langsung dengan substansi persoalan yang sedang dipersoalkan masyarakat. Apabila yang dimaksud adalah tokoh publik Dedi Mulyadi, maka kedekatan dengan siapa pun tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan ketentuan hukum maupun prosedur perizinan yang berlaku.
Pada prinsipnya, dugaan pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kerusakan jalan umum harus ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Klaim telah mengantongi izin maupun kedekatan dengan pihak tertentu tetap harus dapat dibuktikan secara administratif sesuai prosedur.
Dari aspek regulasi, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah mengatur larangan terhadap setiap perbuatan yang dapat mengganggu fungsi jalan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis, laik jalan, serta sesuai dengan fungsi dan kelas jalan.
Dalam praktik operasional, alat berat berantai besi umumnya dipindahkan menggunakan kendaraan pengangkut khusus (lowbed trailer), bukan dijalankan langsung di atas jalan umum beraspal. Metode tersebut dilakukan untuk meminimalkan risiko kerusakan terhadap infrastruktur jalan.
Masyarakat berharap Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi, Dinas Perhubungan, serta Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi segera melakukan pemeriksaan lapangan dan uji teknis terhadap kondisi ruas jalan Ciambar–Ambarjaya.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting guna memastikan ada atau tidaknya penurunan kualitas struktur maupun lapisan aspal akibat lintasan alat berat.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kerusakan yang ditimbulkan oleh mobilisasi alat berat tersebut, masyarakat meminta agar pihak kontraktor atau penanggung jawab diwajibkan memperbaiki kerusakan serta mengganti kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Warga juga berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dengan mewajibkan setiap mobilisasi alat berat berantai besi menggunakan lowbed trailer atau metode pengangkutan lain yang aman bagi jalan umum. Menurut mereka, jalan kabupaten merupakan aset publik yang dibangun menggunakan anggaran negara sehingga harus dijaga bersama demi kepentingan seluruh masyarakat.
(Bersambung)



