Cyebernews.com JAKARTA — Persoalan dugaan pemberian uang sebesar Rp200 juta yang dikaitkan dengan oknum jaksa berinisial RS (Rakhmad Setiawan, S.H., M.Kn.) kembali menjadi sorotan. Siti Khotijah, istri dari M. Umar bin Abu Tholib, mempertanyakan hasil pemeriksaan internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan RS, yang disebut bertugas di Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
Dalam keterangannya, Siti mengungkapkan adanya penyerahan uang senilai total Rp200 juta melalui dua orang perantara berinisial HL dan IQ. Namun, Siti menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara langsung apakah uang tersebut pada akhirnya benar-benar sampai ke tangan RS.
Siti mengaku kecewa setelah menerima informasi mengenai hasil pemeriksaan internal Kejati Lampung yang menyatakan RS tidak terbukti bersalah.
“Saya sangat kecewa dengan surat dari Kejati yang menurut saya sangat tidak sesuai. Maksud saya, sudah nyata-nyata jaksa menerima uang, kenapa jaksa dinyatakan tidak bersalah,” ujar Siti.
Dua Tahap Penyerahan Uang
Menurut keterangan Siti, uang tersebut diserahkan dalam dua tahap sebelum dirinya menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung.
Tahap pertama sebesar Rp100 juta disebut diserahkan di sebuah lokasi yang dikenal sebagai “Rumah Putih” di Kota Metro. Uang tersebut, menurut Siti, diberikan kepada HL dan IQ. Penyerahan itu disebut disaksikan oleh Romi serta sopir IQ berinisial AS.
Sementara itu, tahap kedua sebesar Rp100 juta disebut diserahkan kepada HL di sebuah rumah makan di Sukadana.
Siti menerangkan bahwa HL merupakan sepupu suaminya yang kemudian memperkenalkan IQ sebagai pihak yang disebut dapat membantu menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dihadapi keluarga.
Meski mengungkapkan secara rinci mengenai dua kali penyerahan uang tersebut, Siti tetap menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki pengetahuan langsung mengenai apakah seluruh uang tersebut diteruskan kepada RS.
Tim Advokasi Pertanyakan Kepastian Hukum
Kuasa Hukum Keluarga, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI, menyatakan pihaknya telah menempuh berbagai langkah untuk memperoleh kepastian hukum atas laporan tersebut.
Menurut Revan, pihaknya telah berkoordinasi dan meminta penanganan melalui sejumlah jalur, termasuk Jaksa Agung Muda Pengawasan, Komisi Kejaksaan, serta Inspektorat Kejaksaan Agung.
Namun, tim advokasi mengaku menemukan adanya perbedaan informasi mengenai proses pemeriksaan terhadap RS.
Di satu sisi, pihak Kejati Lampung disebut menyampaikan bahwa proses masih berkaitan dengan menunggu izin dari Inspektorat. Di sisi lain, menurut keterangan yang diterima tim advokasi, Inspektorat menyatakan izin tersebut telah dikirimkan kepada pihak di Lampung.
“Sampai di sini kami merasa proses seperti di-pingpong,” kata Revan.
Revan menegaskan bahwa pihak keluarga pada prinsipnya menginginkan adanya proses pemeriksaan yang transparan, objektif, dan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Mendorong Pemeriksaan Transparan
Tim kuasa hukum berharap persoalan tersebut dapat ditangani melalui mekanisme pengawasan yang berlaku sehingga setiap keterangan, alur transaksi, pihak yang menerima uang, serta hubungan antara para pihak dapat diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan yang tersedia.
Pihak keluarga juga berharap adanya kejelasan mengenai hasil pemeriksaan internal dan dasar pertimbangan yang digunakan dalam menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran oleh pihak yang dilaporkan.
Pemberitaan ini merupakan penyampaian atas keterangan pihak Siti Khotijah dan kuasa hukumnya. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan RS bersalah melakukan tindak pidana terkait perkara tersebut. Karena itu, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang independen dan berimbang, kami membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi RS, Kejati Lampung, Inspektorat Kejaksaan, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
[ Valen ]

