Cyebernews.com BANYUASI
N – Sengketa kepemilikan lahan di Parit 8 RT 03 Dusun 4, Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, kembali memanas. Dugaan penyerobotan lahan yang sebelumnya telah diselesaikan secara kekeluargaan pada 2023, kini diduga kembali terjadi dan membuat pemilik lahan menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Banyuasin.
Kasus tersebut melibatkan lahan milik Nadi Irawan, yang disebut merupakan tanah warisan dari Cik Nang. Berdasarkan Berita Acara pengukuran pada 16 September 2023, Tim Pengukuran Kecamatan Pulau Rimau bersama Pemerintah Desa Teluk Betung sebelumnya telah melakukan pengukuran terhadap objek lahan yang disengketakan.
Dalam pengukuran tersebut, disebutkan adanya dugaan penyerobotan tanah sepanjang sekitar 50 meter. Batas lahan dengan ukuran total 800 meter, sementara kondisi fisik lapangan disebut mencapai sekitar 860 meter, telah diukur dari titik nol.
Persoalan yang terjadi pada 2023 kemudian diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak Mulyono/Heru disebut telah menyampaikan permohonan maaf dan memberikan uang perdamaian sebesar Rp1,5 juta melalui Kepala Desa Teluk Betung.
Namun, setelah situasi sempat kondusif selama beberapa tahun, persoalan serupa kembali mencuat pada 2026. Lahan yang diklaim sebagai milik Nadi Irawan diduga kembali digali atau disorjan menggunakan alat berat tanpa izin maupun sepengetahuan pemilik lahan.
Upaya penyelesaian melalui mediasi di tingkat desa disebut belum membuahkan hasil. Nadi Irawan kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada Polres Banyuasin.
Dalam proses pemeriksaan dan pengukuran lapangan, pihak korban mengaku kecewa karena pengukuran ulang secara menyeluruh dari titik nol hingga 800 meter sebagaimana dilakukan pada 2023 tidak dilakukan.
Menurut keterangan yang disampaikan, petugas dari unsur desa, kecamatan maupun kepolisian menyampaikan bahwa sebagian lahan telah memiliki sertifikat sehingga diperlukan keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan batas dan status tanah secara resmi.
Nadi Irawan berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan objektif.
“Saya sangat kecewa dengan sikap Saudara Heru yang diduga berulang kali melakukan penyerobotan tanah milik saya. Saya berharap pihak Kepolisian dapat memberikan pencerahan dan memproses laporan ini secara transparan dan tuntas, sehingga hak-hak kami terlindungi dan tidak ada pihak yang dirugikan,” tegas Nadi Irawan.
Sementara itu, Kepala Desa Teluk Betung, Ali, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan bahwa persoalan penggalian lahan tersebut merupakan kejadian kedua di lokasi yang sama.
“Benar, kejadian ini adalah yang kedua kalinya. Pada tahun 2023 lalu sudah diselesaikan secara damai dengan adanya permohonan maaf dan ganti rugi sebesar Rp1,5 juta. Terkait kejadian saat ini, karena korban sudah mengambil jalur hukum, maka ini bukan lagi kewenangan saya sebagai Kades. Biarlah proses hukum berjalan, dan mudah-mudahan ada jalan keluar yang adil bagi semua pihak,” ujar Kades Ali.
Kini, pihak pelapor menantikan kepastian hukum atas laporan yang telah ditempuh. Keterlibatan BPN juga diharapkan dapat membantu memastikan batas-batas objek tanah berdasarkan dokumen dan bukti otentik, termasuk Berita Acara pengukuran tahun 2023.
Kasus ini menjadi perhatian karena persoalan batas dan kepemilikan lahan disebut kembali terjadi setelah sebelumnya pernah diselesaikan secara damai. Seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum dan memberikan ruang kepada aparat berwenang untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti, dokumen kepemilikan, hasil pengukuran serta ketentuan hukum yang berlaku.
[ Valen ]



