Cyebernews.com JAKARTA — Siti Khotijah, istri dari M. Umar bin Abu Tholib, berencana mengadukan persoalan penanganan laporan dugaan pelanggaran oleh oknum jaksa berinisial RS (Rakhmad Setiawan, S.H., M.Kn.) kepada Komisi III DPR RI. Langkah tersebut akan didampingi Tim Advokasi Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI sebagai upaya mencari kepastian dan keadilan atas perkara yang hingga kini masih dipersoalkan.
Kuasa Hukum Siti Khotijah, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa pihaknya akan mendampingi kliennya untuk menyampaikan seluruh kronologi dan dokumen yang dimiliki kepada lembaga legislatif yang membidangi persoalan hukum tersebut.
“Kami dari Tim Advokasi Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI akan mendampingi klien kami, Bu Siti Khotijah, istri dari M. Umar bin Abu Tholib, untuk mendapatkan keadilan dengan mengadu ke Komisi III DPR RI,” ujar Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Pertanyakan Hasil Pemeriksaan Internal Kejati Lampung
Siti Khotijah sebelumnya mempertanyakan hasil pemeriksaan internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait laporan dugaan pelanggaran oleh oknum jaksa berinisial RS yang disebut bertugas di Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
Siti mengungkapkan adanya penyerahan uang dengan total Rp200 juta melalui dua orang perantara berinisial HL dan IQ. Namun, Siti menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara langsung apakah uang tersebut benar-benar sampai ke tangan RS.
Siti juga menyampaikan kekecewaannya terhadap surat resmi Kejati Lampung yang menyatakan RS tidak bersalah.
“Saya sangat kecewa dengan surat dari Kejati yang menurut saya sangat tidak sesuai. Maksud saya, sudah nyata-nyata jaksa menerima uang, kenapa jaksa dinyatakan tidak bersalah,” ujar Siti.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari Siti Khotijah dan menjadi bagian dari laporan serta pengaduan yang akan disampaikan kepada pihak terkait.
Sebut Dua Tahap Penyerahan Uang
Menurut keterangan Siti, penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap sebelum dirinya menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung.
Tahap pertama sebesar Rp100 juta disebut diserahkan di “Rumah Putih”, Kota Metro, kepada HL dan IQ. Penyerahan tersebut, menurut Siti, disaksikan oleh Romi dan sopir IQ berinisial AS.
Sementara itu, tahap kedua sebesar Rp100 juta disebut diserahkan kepada HL di sebuah rumah makan di Sukadana.
Siti menjelaskan bahwa HL merupakan sepupu suaminya yang memperkenalkan IQ sebagai pihak yang disebut dapat membantu persoalan hukum yang sedang dihadapi.
Namun, terkait dugaan aliran uang tersebut, Siti menyatakan tidak mengetahui secara langsung apakah uang yang diserahkan melalui para perantara tersebut kemudian diterima oleh RS.
Tim Advokasi Sebut Proses Seperti “Pingpong”
Revan Pratama Wijaya mengatakan, Tim Advokasi Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI telah menempuh sejumlah langkah untuk memperoleh kepastian hukum, termasuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan, Komisi Kejaksaan, dan Inspektorat Kejaksaan Agung.
Menurut Revan, pihaknya juga memperoleh informasi yang dinilai berbeda mengenai status pemeriksaan terhadap RS.
Di satu sisi, Kejati Lampung disebut menyampaikan bahwa proses masih menunggu izin dari Inspektorat. Sementara itu, menurut informasi yang diterima tim advokasi, Inspektorat menyatakan bahwa izin tersebut telah dikirim ke Lampung.
“Sampai di sini kami merasa proses seperti di-pingpong,” kata Revan.
Atas kondisi tersebut, Siti Khotijah bersama tim kuasa hukumnya berencana membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI agar mendapatkan perhatian dan dapat disampaikan secara terbuka dalam koridor hukum serta mekanisme pengawasan yang berlaku.
Minta Pemeriksaan Dilakukan Secara Transparan
Tim Advokasi Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI berharap pengaduan tersebut dapat menjadi pintu untuk memperoleh kejelasan mengenai seluruh proses pemeriksaan, termasuk menelusuri keterangan para pihak, dokumen yang telah disampaikan, serta dugaan aliran uang yang menjadi bagian dari laporan.
Pihak Siti Khotijah juga berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara objektif dan transparan sehingga tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Revan menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum dan kelembagaan yang tersedia untuk memperjuangkan kepentingan kliennya.
Sementara itu, seluruh tudingan dan dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan tim advokasi, sehingga tidak dapat dipandang sebagai putusan atau kesimpulan hukum terhadap pihak yang disebut. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran maupun tindak pidana merupakan kewenangan aparat dan lembaga yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang independen dan berimbang, kami membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi RS, pihak Kejati Lampung, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
[ Valen ]

