Cyebernews.com LAMPUNG — Siti Khotijah, istri M. Umar bin Abu Tholib, mempertanyakan hasil pemeriksaan internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait laporan dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada jaksa berinisial RS, yang disebut sebagai Rakhmad Setiawan, S.H., M.Kn., Ajun Jaksa (III/b), Kepala Subseksi Prapenuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
Dalam wawancara terbaru, Siti mengungkap lebih rinci mengenai dugaan penyerahan uang yang menurut keterangannya dilakukan melalui dua orang perantara berinisial HL dan IQ. Ia menyebut terdapat dua kali penyerahan uang dengan total Rp200 juta sebelum dirinya menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung.
Namun, Siti menegaskan dirinya tidak mengetahui secara langsung apakah uang tersebut kemudian diteruskan kepada RS atau pihak lain di lingkungan Kejaksaan. Karena itu, dugaan mengenai aliran uang setelah diserahkan kepada para perantara masih memerlukan pembuktian dan verifikasi dari pihak-pihak terkait.
Siti Pertanyakan Hasil Pemeriksaan
Siti mengatakan dirinya kecewa terhadap hasil pemeriksaan internal yang menurut pemahamannya tidak sesuai dengan fakta dan keterangan yang telah ia sampaikan kepada pemeriksa.
“Saya sangat kecewa dengan surat dari Kejati yang menurut saya sangat tidak sesuai. Maksud saya, sudah nyata-nyata jaksa menerima uang, kenapa jaksa dinyatakan tidak bersalah,” ujar Siti.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Siti sebagai pihak yang mengajukan laporan. Benar atau tidaknya dugaan penerimaan uang oleh RS, keterlibatan pihak yang disebut sebagai perantara, serta aliran uang setelah penyerahan masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan keterangan seluruh pihak.
Siti menjelaskan laporan tersebut berkaitan dengan perkara pidana yang sebelumnya dihadapi suaminya, M. Umar bin Abu Tholib. Dalam proses penanganan perkara tersebut, Siti mengaku memperoleh informasi dan mengalami sejumlah peristiwa yang kemudian mendorongnya menyampaikan pengaduan mengenai dugaan permintaan sejumlah uang yang menurut keterangannya berkaitan dengan penanganan perkara M. Umar.
Kuasa Hukum Tempuh Sejumlah Jalur Pengaduan
Kuasa Hukum M. Umar bin Abu Tholib, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya telah menempuh sejumlah langkah untuk memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporan.
Menurut Donny, pihaknya telah berkomunikasi atau menyampaikan pengaduan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kejati Lampung, Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI, serta Jaksa Agung Muda Intelijen.
“Kami selama ini sudah melakukan proses ke Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kejati Lampung, Kejagung, Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Intelijen. Kami saat itu di Lampung mengajukan PK. Lalu kami dampingi Bu Siti ke Kejati Lampung menanyakan kok sudah lama tidak ada progres,” jelas Donny.
Sementara Revan Pratama Wijaya, S.H., yang disebut sebagai salah satu anggota Tim Advokasi Siti Khotijah, mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa RS telah berstatus non-job.
“Di sana bilangnya bahwa RS sudah non-job. Terus untuk mulai pemeriksaan, seperti kalau di kepolisian dari selidik naik ke sidik, harus ada izin dari Inspektorat di Kejagung, baru bisa mulai memeriksa RS,” kata Revan.
Atas informasi tersebut, Siti bersama tim advokasi kemudian mendatangi Inspektorat di Jakarta untuk meminta penjelasan mengenai tahapan pemeriksaan.
Menurut keterangan tim advokasi, dalam pertemuan tersebut pihaknya memperoleh informasi bahwa izin pemeriksaan telah diterbitkan dan dikirimkan kepada Kejati Lampung.
Setelah itu, pihak kuasa hukum kembali mempertanyakan perkembangan penanganan laporan di Kejati Lampung.
“Sampai di sini kami merasa proses seperti di-pingpong,” ujar Donny.
Keterangan mengenai status non-job, izin pemeriksaan, serta proses administratif tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan belum disertai tanggapan resmi terbaru dari Kejati Lampung dalam pemberitaan ini.
HL Disebut Memperkenalkan IQ
Menurut Siti, HL masih memiliki hubungan keluarga dengan suaminya. Sementara IQ, menurut keterangannya, diperkenalkan kepadanya oleh HL.
“Saya menyerahkan uang melalui perantara IQ dan HL. HL ini masih sepupu suami saya. HL punya saudara angkat IQ. Jadi yang memperkenalkan IQ ke saya adalah HL,” kata Siti.
Siti mengaku pada awalnya tidak mengetahui siapa IQ. Menurutnya, HL memperkenalkan IQ sebagai seseorang yang disebut sering membantu orang yang menghadapi persoalan hukum.
“Awalnya saya tidak tahu IQ ini siapa. Saya dikenalkan oleh HL. Menurut keterangan HL, IQ sering membantu orang yang terkena permasalahan hukum,” lanjutnya.
Dua Kali Penyerahan Uang, Total Rp200 Juta
Siti kemudian mengungkap adanya dua kali penyerahan uang yang menurut pengakuannya berjumlah total Rp200 juta.
Penyerahan pertama, menurut Siti, dilakukan di sebuah tempat yang disebut Rumah Putih di Kota Metro, yang ia gambarkan seperti kafe. Ia menyebut menyerahkan uang Rp100 juta.
“Yang pertama saya ngasihnya sama IQ sama HL di Rumah Putih Kota Metro. Itu seperti kafe. Saat saya menyerahkan uang Rp100 juta itu ada saya, IQ, HL, Romi dan sopirnya IQ, AS,” jelas Siti.
Tidak lama kemudian, menurut keterangannya, dilakukan penyerahan kedua sebesar Rp100 juta di sebuah rumah makan di wilayah Sukadana.
“Yang kedua saya ngasih Rp100 juta lagi, tidak lama dari pertemuan pertama. Yang kedua saya ngasihnya Rp100 juta lagi di rumah makan Pindang Sukadana. Saya bertemu HL, IQ tidak ikut, HL sendiri,” tutur Siti.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan Siti, terdapat dua kali penyerahan uang dengan nilai masing-masing Rp100 juta.
Siti Tidak Menyaksikan Uang Diteruskan kepada RS
Siti menegaskan bahwa dirinya hanya mengetahui proses penyerahan uang kepada pihak yang disebutnya sebagai perantara.
Ia mengaku tidak menyaksikan secara langsung apakah uang tersebut kemudian diserahkan kepada RS atau pihak lain di lingkungan Kejaksaan.
“Nah, jadi uang sudah saya serahkan Rp200 juta. Katanya mereka janjinya dengan saya apabila saya menyerahkan uang ke RS saya akan diajak, tapi tidak taunya pas menyerahkan saya tidak diajak,” ujar Siti.
Ia menambahkan:
“Dari HL uangnya diberikan ke IQ, nah dari IQ ini saya tidak tahu uangnya diserahkan ke Kejaksaan atau tidak.”
Keterangan tersebut menjadi batas penting dalam pemberitaan ini. Siti mengaku tidak menyaksikan secara langsung adanya penyerahan uang dari IQ kepada RS.
Dengan demikian, belum dapat disimpulkan berdasarkan keterangan Siti semata bahwa RS telah menerima uang tersebut.
Untuk mengetahui kebenarannya, diperlukan pemeriksaan terhadap HL, IQ, Romi, AS, RS, serta bukti-bukti lain yang relevan.
HL Disebut Pernah Diperiksa Kejati Lampung
Siti juga menjelaskan bahwa HL pernah dipanggil untuk memberikan keterangan kepada Kejati Lampung.
Menurut Siti, pada pemanggilan awal HL disebut tidak hadir. Ia kemudian menerima surat untuk disampaikan kepada HL dan IQ.
“Saya tidak ingat waktunya. Jadi pas saya pertama kali dipanggil Kejaksaan saya datang, HL tidak datang. Lalu saya dititip surat untuk diserahkan ke HL dan IQ, dan saya antar suratnya ke HL,” ungkap Siti.
Menurut keterangannya, HL kemudian kembali dipanggil. Siti menyebut HL akhirnya dijemput dari tempat kerjanya dan dibawa ke Kejati Lampung untuk menjalani pemeriksaan.
Siti juga menyebut RS menjalani pemeriksaan dalam rangkaian tersebut.
Siti Mengaku Pernah Dipertemukan dengan RS dan HL
Dalam pemeriksaan berikutnya, Siti mengatakan dirinya pernah dipertemukan dengan RS, HL, sejumlah pihak dari Kejaksaan, serta pihak lainnya dalam satu ruangan.
“Besoknya kami disuruh ke Kejati lagi. Itu dipertemukan sama RS, sama HL, sama orang Kejati. Ada tujuh orang,” kata Siti.
Namun, Siti tidak mengungkap secara rinci seluruh materi pembicaraan dalam pertemuan tersebut. Ia juga mengaku tidak memiliki salinan lengkap hasil pemeriksaan pihak lain.
Romi Disebut Mengetahui Rangkaian Peristiwa
Selain HL dan IQ, Siti menyebut Romi sebagai pihak yang menurut keterangannya mengetahui sejumlah rangkaian peristiwa.
Menurut Siti, Romi merupakan adik sepupunya dan berada bersamanya ketika penyerahan uang pertama kepada IQ dan HL.
Romi juga disebut turut menjalani pemeriksaan.
“Diperiksa terus bareng saya, karena dia memang ada terus,” kata Siti.
Ketika ditanya mengenai keterangannya, Siti mengatakan keterangan Romi pada pokoknya sama dengan yang ia sampaikan.
“Keterangannya sama dengan keterangan yang saya sampaikan,” ujar Siti.
Siti Mengaku Tidak Mengetahui Hasil Pemeriksaan HL
Meskipun mengetahui HL pernah menjalani pemeriksaan, Siti mengaku tidak mengetahui secara rinci hasil pemeriksaan tersebut.
“Saya tidak tahu dan pihak Kejaksaan juga tidak mengasih ke saya,” katanya.
Karena itu, Siti mengaku tidak mengetahui apakah keterangan HL mendukung, berbeda, atau memiliki kesesuaian dengan keterangannya.
Hubungan dengan Para Pihak
Siti mengatakan dirinya masih pernah bertemu dengan HL setelah pemeriksaan, tetapi menurutnya pertemuan tersebut berkaitan dengan urusan pribadi.
Sementara dengan IQ dan RS, Siti mengaku tidak pernah lagi bertemu setelah rangkaian pemeriksaan.
“Kalau sama HL masih ketemu urusan pribadi. Kalau sama IQ dan RS saya tidak pernah bertemu,” ujar Siti.
Siti Minta Aliran Uang Ditelusuri
Siti berharap rangkaian penyerahan uang tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh.
Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup keterangan semua pihak yang disebut mengetahui peristiwa tersebut, termasuk HL, IQ, Romi, AS, dan RS.
Ia mempertanyakan bagaimana uang yang menurut pengakuannya telah diserahkan melalui perantara kemudian berujung dan siapa yang akhirnya menerima atau menguasainya.
Namun, secara jurnalistik, pertanyaan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa RS telah menerima uang.
Keterangan Siti menunjukkan apa yang menurut pengakuannya ia alami secara langsung serta informasi yang ia peroleh dari pihak lain. Aliran uang setelah berada pada pihak perantara masih membutuhkan verifikasi.
Kejati Lampung Sebelumnya Sampaikan Perkembangan Pemeriksaan
Sebelumnya, Kejati Lampung telah menyampaikan perkembangan penanganan laporan melalui surat resmi yang diterima kuasa hukum M. Umar.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa tim pemeriksa pengawasan telah melakukan inspeksi kasus dan hasil pemeriksaan berupa data serta fakta telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan di Kejaksaan Agung RI.
Perkembangan tersebut kemudian dipertanyakan Siti karena menurutnya kesimpulan pemeriksaan tidak sejalan dengan fakta yang ia yakini telah disampaikannya kepada pemeriksa.
Siti khususnya mempertanyakan bagaimana keterangan mengenai penyerahan uang melalui HL dan IQ serta keterangan Romi dipertimbangkan dalam pemeriksaan.
Sejumlah Hal Masih Memerlukan Klarifikasi
Jika laporan tersebut hendak didalami lebih lanjut, setidaknya terdapat sejumlah hal yang masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi.
Pertama, keterangan HL mengenai hubungan dengan IQ dan rangkaian penyerahan uang.
Kedua, keterangan IQ mengenai penerimaan uang serta apakah uang tersebut kemudian diserahkan kepada pihak lain.
Ketiga, keterangan Romi mengenai keberadaannya dalam rangkaian penyerahan uang.
Keempat, keterangan AS mengenai apa yang dilihat atau diketahuinya dalam peristiwa penyerahan uang pertama.
Kelima, keterangan RS mengenai dugaan hubungan atau komunikasi dengan pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
Keenam, penjelasan Kejati Lampung mengenai metode pemeriksaan, alat bukti yang diperiksa, serta dasar kesimpulan hasil pemeriksaan.
Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan verifikasi jurnalistik dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Konteks Perkara M. Umar
Laporan Siti tidak dapat dilepaskan dari perkara pidana yang sebelumnya dihadapi suaminya, M. Umar bin Abu Tholib.
Dalam perkara tersebut, M. Umar menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sukadana. Putusan selanjutnya ditempuh melalui upaya hukum banding dan kasasi.
Pada tahap berikutnya, tim kuasa hukum juga menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali sebagai langkah lanjutan.
Di tengah proses tersebut, Siti menyampaikan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran yang menurut keterangannya berkaitan dengan penanganan perkara suaminya.
Pengaduan kemudian ditangani melalui mekanisme pengawasan internal Kejaksaan dan melibatkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
Catatan Konfirmasi Redaksi
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan, Redaksi telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung melalui surat permohonan wawancara dan konfirmasi tertulis.
Pada 25 Februari 2026, Redaksi mengirimkan Surat Permohonan Wawancara dan Konfirmasi Resmi Nomor 0055/KJN/II/2026 kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum/Humas Kejaksaan Tinggi Lampung.
Surat tersebut diajukan untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan pemeriksaan saksi dalam laporan dugaan permintaan sejumlah uang yang berkaitan dengan penanganan perkara M. Umar bin Abu Tholib.
Selanjutnya, setelah Kejati Lampung menerbitkan surat perkembangan penanganan laporan Nomor R-416/L.8/H.I.2/04/2026 tertanggal 21 April 2026 yang dikirimkan kepada Kuasa Hukum M. Umar bin Abu Tholib, Redaksi kembali mengajukan permohonan konfirmasi melalui Surat Nomor 0063/Red-KJN/IV/2026 tertanggal 27 April 2026.
Surat kedua tersebut meminta penjelasan mengenai hasil inspeksi kasus yang disebut telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan di Kejaksaan Agung RI serta perkembangan tindak lanjutnya.
Selain meminta keterangan institusi, Redaksi melakukan wawancara dengan Siti Khotijah untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai tanggapan dan pemahamannya terhadap perkembangan penanganan laporan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi belum menerima jawaban atau tanggapan resmi terbaru dari Kejaksaan Tinggi Lampung atas surat konfirmasi yang telah disampaikan.
Oleh karena itu, informasi mengenai posisi dan proses penanganan laporan dari pihak Kejaksaan Tinggi Lampung dalam pemberitaan ini didasarkan pada dokumen resmi yang telah diterima pihak terkait dan keterangan yang disampaikan narasumber.
Redaksi akan tetap mengupayakan konfirmasi lanjutan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung guna memperoleh penjelasan langsung mengenai perkembangan terbaru laporan tersebut, termasuk tanggapan institusi terhadap keterangan Siti Khotijah.
[ Valen ]

