• Jelajahi

    Copyright © Cyebernews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Advertisement

    SUPREMASI Desak Penguatan Pengawasan Proyek PU Sukabumi Melalui Rotasi Pejabat

    Jumat, 21 Agustus 2026, Agustus 21, 2026 WIB Last Updated 2026-08-22T03:13:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Sukabumi, Cyebernews.com — Rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan pemerintahan tidak semata-mata berkaitan dengan pergantian jabatan atau penyegaran organisasi. Dalam perspektif administrasi publik dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), rotasi dan mutasi dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat integritas birokrasi, mencegah potensi konflik kepentingan, serta menjaga profesionalitas aparatur negara.

    Hal tersebut disampaikan Den Murdani, S.H., Ketua Umum SUPREMASI (Suara Pemerhati Birokrasi Sukabumi). Menurutnya, pejabat struktural maupun tenaga teknis yang terlalu lama berada pada posisi, wilayah kerja, atau objek pengawasan yang sama perlu mendapat evaluasi secara berkala.


    Menurut Den Murdani, kedekatan yang terbentuk karena intensitas interaksi antara aparatur dengan pihak eksternal, termasuk penyedia jasa, kontraktor maupun konsultan, bukan secara otomatis merupakan pelanggaran. Namun, kondisi tersebut perlu diantisipasi agar tidak berkembang menjadi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas.


    “Rotasi bukan berarti pejabat tersebut bermasalah. Rotasi justru dapat menjadi mekanisme organisasi untuk memastikan bahwa sistem tidak bergantung pada orang tertentu dan pengawasan tetap objektif,” ujarnya.


    Pengawasan Pekerjaan PU Perlu Diperkuat

    Persoalan tersebut dinilai semakin penting dalam pengelolaan pekerjaan konstruksi pemerintah, khususnya pada lingkungan Dinas Pekerjaan Umum maupun UPTD PU Kabupaten Sukabumi.


    Dalam pelaksanaan pekerjaan infrastruktur, terdapat berbagai pihak yang terlibat, mulai dari pejabat teknis, pengawas lapangan, penyedia jasa, kontraktor, konsultan hingga pihak lainnya. Masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak serta peraturan yang berlaku.


    Pengawas lapangan, misalnya, memiliki posisi strategis dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, volume, kualitas material, progres pekerjaan dan ketentuan kontrak.


    Karena itu, independensi pengawasan harus dijaga. Apabila seorang petugas terlalu lama berada dalam wilayah kerja atau jaringan yang sama, menurut Den Murdani, organisasi perlu melakukan langkah pencegahan untuk meminimalisasi potensi terbentuknya hubungan yang dapat mengganggu objektivitas pengawasan.


    “Bukan berarti setiap hubungan antara pengawas dengan kontraktor merupakan pelanggaran. Tetapi secara prinsip tata kelola pemerintahan, potensi konflik kepentingan harus dicegah sebelum berubah menjadi konflik kepentingan aktual,” katanya.


    Jangan Sampai Terbentuk Zona Nyaman

    Dalam pekerjaan konstruksi pemerintah, lemahnya pengawasan dapat menimbulkan berbagai risiko. Di antaranya adalah toleransi terhadap keterlambatan pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi, persoalan kualitas material, volume pekerjaan maupun administrasi pelaksanaan proyek.


    Kondisi tersebut tidak berarti bahwa setiap pengawas atau kontraktor melakukan penyimpangan. Namun, sistem pemerintahan yang baik harus dibangun dengan prinsip pencegahan.


    “Pengawasan yang sehat tidak cukup hanya mengandalkan integritas individu. Harus ada sistem rotasi, supervisi berlapis, audit, transparansi, dokumentasi pekerjaan serta mekanisme pengaduan masyarakat,” tutur Den Murdani.


    Menurutnya, rotasi dapat menjadi salah satu cara untuk menjaga jarak profesional antara aparatur yang memiliki kewenangan dengan pihak-pihak yang menjadi objek pengawasan.


    Mutasi Harus Berdasarkan Kepentingan Organisasi

    Di sisi lain, Den Murdani menegaskan bahwa kebijakan rotasi dan mutasi juga harus dilakukan secara objektif dan profesional. Jangan sampai mutasi justru digunakan sebagai alat untuk kepentingan pribadi, tekanan politik, ataupun sebagai bentuk hukuman terhadap pejabat yang menjalankan tugas secara profesional.


    Menurutnya, mutasi harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi, beban kerja, evaluasi kinerja, pengembangan karier, pemerataan pengalaman serta kebutuhan untuk memperkuat sistem pengawasan.


    “Yang harus dibangun bukan kecurigaan terhadap individu, tetapi sistem yang mampu mencegah peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.


    Dalam prinsip good governance, rotasi dan mutasi dapat menjadi bagian dari mekanisme checks and balances di lingkungan birokrasi. Dengan adanya evaluasi dan perpindahan secara berkala, kewenangan tidak terlalu lama terkonsentrasi pada individu maupun jaringan kerja tertentu.


    Masyarakat Berhak Mendapat Infrastruktur Berkualitas

    Den Murdani juga menyoroti pentingnya kualitas pekerjaan infrastruktur yang menggunakan anggaran pemerintah. Sebab, anggaran negara maupun daerah pada hakikatnya bersumber dari kepentingan masyarakat.


    Masyarakat tidak hanya membutuhkan proyek yang selesai secara administratif. Lebih dari itu, masyarakat membutuhkan jalan, jembatan, irigasi, gedung dan berbagai infrastruktur lainnya yang berkualitas serta memiliki umur manfaat yang baik.


    Karena itu, pengawasan pekerjaan pemerintah tidak seharusnya hanya berhenti pada pertanyaan apakah pekerjaan telah selesai atau belum.


    Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan, seperti apakah pekerjaan telah sesuai spesifikasi teknis, apakah volume pekerjaan sesuai kontrak, apakah kualitas material memenuhi standar, apakah proses pengawasan berjalan objektif, serta apakah terdapat potensi konflik kepentingan antara pihak yang mengawasi dengan pihak yang diawasi.


    SUPREMASI Dorong Evaluasi Sistem Pengawasan

    Pada akhirnya, rotasi dan mutasi bukan sekadar perpindahan meja atau tempat kerja. Kebijakan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalitas aparatur, mencegah terbentuknya zona nyaman, memperkuat pengawasan serta mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan.


    SUPREMASI mendorong Pemerintah Kabupaten Sukabumi agar setiap kebijakan kepegawaian, termasuk rotasi pejabat teknis dan pengawas di lingkungan PU maupun UPTD PU, dilakukan secara transparan, objektif dan berdasarkan kebutuhan organisasi.


    Evaluasi juga dinilai penting agar sistem pengawasan terhadap pekerjaan pemerintah semakin kuat dan mampu memberikan jaminan bahwa pembangunan infrastruktur dilaksanakan sesuai ketentuan.


    “Sebab dalam pemerintahan yang sehat, integritas tidak cukup hanya dipercayakan kepada individu. Integritas harus dibangun melalui sistem yang membuat penyimpangan sulit terjadi. Salah satu bagian dari sistem tersebut adalah rotasi, pengawasan, transparansi serta keberanian melakukan evaluasi terhadap siapa pun yang memegang kewenangan,” pungkas Den Murdani, S.H., Ketua Umum SUPREMASI.


    Reporter: Cece 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini