Cyebernews.com PATI — Perkara utang-piutang yang disebut terjadi sekitar tahun 2020 kembali mencuat setelah Kuswandi bin Tasmin menerima panggilan klarifikasi dari Polresta Pati terkait laporan dugaan penipuan yang dilaporkan pada Mei 2026.
Kuswandi mengaku terkejut karena selama kurang lebih enam tahun sejak transaksi tersebut berlangsung, dirinya menyatakan tidak pernah menerima tagihan, somasi maupun permintaan pembayaran kembali dari pihak yang disebut sebagai pemberi pinjaman.
Kuswandi hadir memenuhi panggilan klarifikasi dengan didampingi penasihat hukumnya dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI.
“Saya kaget tiba-tiba mendapat panggilan klarifikasi dari Polresta Pati. Saya tadi hadir didampingi penasihat hukum saya dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI. Ternyata terungkap saya dilaporkan seseorang pada Mei 2026 terkait utang-piutang yang terjadi pada tahun 2020,” ujar Kuswandi.
Menurut keterangannya, pada 2020 dirinya memang pernah melakukan transaksi pinjaman dengan seseorang dengan jaminan kendaraan mobil box. Dalam prosesnya, jaminan tersebut disebut sempat diganti dengan bilyet giro (BG).
Kuswandi menyatakan bahwa berdasarkan ingatannya, kewajiban tersebut telah dibayarkan secara tunai. Namun ketika meminta kembali BG tersebut, pihak pemberi pinjaman disebut menyampaikan bahwa BG tersebut telah terselip, hilang atau sobek dan menurut Kuswandi saat itu dikatakan tidak akan dicairkan.
“Logikanya, kalau memang saya masih memiliki utang sebesar Rp65 juta, tentu selama enam tahun ada pihak yang datang menagih, mengingatkan, mengirimkan somasi, atau setidaknya menghubungi saya. Karena saya yakin sudah melunasi, saya menjalani kehidupan seperti biasa,” ungkapnya.
Ia mengaku semakin terkejut ketika kemudian menerima panggilan dari Polresta Pati dan mengetahui adanya laporan yang mengaitkan persoalan tersebut dengan dugaan tindak pidana penipuan menggunakan BG.
FERADI WPI MINTA PENYIDIK CERMAT
Ketua DPC FERADI WPI Pati, Mustaqim, S.H., S.Hum., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara objektif, cermat dan profesional.
“Jangan sampai Polresta Pati menjadi debt collector, karena penyidik seharusnya jeli dan cermat ketika menerima aduan. Jangan sampai perkara perdata diubah menjadi pidana. Dan jangan sampai juga sebenarnya tidak ada perkara tetapi dibuat seolah-olah ada perkara,” tegas Mustaqim.
Ia menilai masyarakat saat ini semakin terbuka dalam mengawal proses penegakan hukum. Karena itu, menurutnya, setiap laporan harus ditangani berdasarkan fakta, bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya hanya mengingatkan agar penyidik di Polresta Pati bekerja dengan nurani dan lurus serta jangan sampai dijadikan alat penagih utang oknum,” tambahnya.
DONNY ANDRETTI: PERS PUNYA FUNGSI KONTROL SOSIAL
Ketua Umum OA FERADI WPI sekaligus Pimpinan Subur Jaya Lawfirm, Advokat Donny Andretti, mengapresiasi kehadiran para wartawan yang turut mengawal persoalan tersebut.
“Saya mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang senantiasa hadir mengawal perkara yang menimpa Kuswandi bin Tasmin ini. Terima kasih rekan-rekan media. Wartawan menjalankan peran penting dalam fungsi kontrol sosial agar penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih baik, khususnya dalam mengawal proses hukum di Polresta Pati,” ujar Donny.
Donny juga menyampaikan bahwa kliennya pada prinsipnya tidak menghindari tanggung jawab apabila memang secara hukum terbukti masih memiliki kewajiban.
“Klien saya, Bapak Kuswandi, menyampaikan bahwa bila memang benar dia memiliki utang, dia bersedia bertanggung jawab. Tetapi jangan sampai tidak ada utang kemudian dibuat seolah-olah ada utang,” tutur Donny.
“SAYA YAKIN POLRESTA PATI BERSIH”
Sementara itu, Kadiv DPP FERADI WPI, Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., turut memberikan pernyataan terkait proses tersebut.
“Saya yakin Polresta Pati bersih. Yang kotor itu Konoha. Kalau Polresta Pati itu bersih dan jujur petugasnya,” ujar Markus.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk keyakinan bahwa aparat penegak hukum di Polresta Pati akan bekerja secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Kini, persoalan tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut transaksi yang disebut terjadi pada 2020, sementara laporan dugaan penipuan baru diketahui Kuswandi setelah dirinya menerima panggilan klarifikasi pada 2026.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang apakah benar masih terdapat kewajiban utang, bagaimana status pembayaran yang diklaim Kuswandi, bagaimana keberadaan BG yang dipersoalkan, serta apakah unsur pidana dalam laporan tersebut benar-benar terpenuhi.
Semua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan bukti dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
[ Valen ]

