Cyebernews.com KENDAL, Senin 7 September 2026 — Pengadilan Negeri Kendal menggelar sidang pertama perkara sengketa waris dengan Nomor Perkara 88/Pdt.G/2026/PN Kendal, yang diajukan atas nama Ibu Manisah sebagai Penggugat.
Dalam persidangan tersebut, Ibu Manisah didampingi tim kuasa hukum dari SUBUR JAYA LAWFIRM yang berkolaborasi dengan Tim Hukum FERADI WPI sebagai kuasa Penggugat.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal yang terdiri dari Pulung Yustisia Dewi, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, serta Arif Indrianto, S.H., M.H. dan Aditya Widyatmoko, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Persidangan dipanitera oleh Mareta Dinda Kesuma, S.H.
Tim Kuasa Hukum Hadir di Persidangan
Sejumlah anggota tim kuasa hukum hadir mendampingi Penggugat, yakni:
Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. — Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI.
Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Ilma Nurul Fadillah, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Eko Affandy, SE., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. — Ketua PBH FERADI WPI DPC Kabupaten Kendal.
Khoirum Muniroh, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Kuasa Hukum: Hak Ahli Waris Harus Mendapat Kepastian Hukum
Sukindar, S.H., mengatakan bahwa seluruh dokumen dan materi gugatan telah dibahas secara internal oleh tim sebelum perkara didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kendal.
Menurutnya, kehadiran tim hukum dalam persidangan merupakan bagian dari upaya memastikan hak-hak hukum Ibu Manisah sebagai pihak yang mengajukan gugatan dapat diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Berkas gugatan telah resmi kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Kendal dan pada sidang pertama ini agenda pembacaan gugatan berjalan lancar. Kami hadir untuk memastikan hak-hak hukum Ibu Manisah sebagai ahli waris mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” ujar Sukindar.
Ia menegaskan, SUBUR JAYA LAWFIRM bersama tim hukum FERADI WPI akan mengawal perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum dan tahapan persidangan.
“Kami percaya majelis hakim akan memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang akan kami ajukan di persidangan selanjutnya,” tambahnya.
Sementara itu, Adv. Donny Andretti, S.H., menilai perkara sengketa waris berkaitan dengan hak keperdataan para ahli waris yang perlu mendapatkan perlindungan berdasarkan hukum.
“Kami berharap proses persidangan berjalan tertib dan tidak berlarut-larut, sehingga hak Ibu Manisah dapat segera dipulihkan,” kata Donny.
Tim Hukum Soroti Kehadiran Pihak Terkait
Adv. Markus Wijaya, S.H., menyampaikan bahwa pihak Kelurahan Ringin Arum juga hadir dalam persidangan. Namun, menurutnya, karena terdapat keperluan lain, pembagian tugas dilakukan terlebih dahulu.
Markus mengatakan pihaknya berharap Kelurahan Ringin Arum dapat hadir pada agenda persidangan berikutnya apabila diperlukan sesuai proses perkara.
“Kami berkomitmen akan menegakkan hukum yang seadil-adilnya untuk Ibu Manisah,” tegas Markus.
Dukungan juga disampaikan Khoirum Muniroh, S.H., yang merupakan anggota tim dari Kabupaten Kendal. Ia menyatakan kesiapan untuk bersinergi dalam pendampingan perkara tersebut.
“Kami dari PBH FERADI WPI Kendal siap bersinergi mengawal perkara ini demi keadilan bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Kendal,” ujarnya.
Sidang Berikutnya 14 September 2026
Setelah sidang pertama dilaksanakan, perkara sengketa waris tersebut akan berlanjut pada agenda jawaban Tergugat.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 14 September 2026, di Pengadilan Negeri Kendal.
Tim kuasa hukum Penggugat menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menyampaikan argumentasi serta alat bukti sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
SUBUR JAYA LAWFIRM
SUBUR JAYA LAWFIRM merupakan kantor hukum yang memberikan pendampingan dan bantuan hukum dalam berbagai perkara, termasuk perkara perdata, pidana, serta tata usaha negara, dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, dan prinsip keadilan.
Perkara sengketa waris Ibu Manisah saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Kendal. Seluruh pihak yang berperkara memiliki hak untuk menyampaikan argumentasi, bukti, maupun pembelaan masing-masing dalam persidangan.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang independen dan berimbang, redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
[ VALEN ]

