Cyebernews.com DENPASAR — Setelah hampir tiga tahun sejak laporan masyarakat disampaikan pada Juli 2023, perkara yang ditangani Polresta Denpasar kini memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana.
Perkembangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor B/1065.g/VIII/RES.1.11/2026/Satreskrim, tertanggal 31 Agustus 2026.
Perkara tersebut bermula dari Pengaduan Masyarakat Nomor DUMAS/545/VII/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI tertanggal 6 Juli 2023. Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Laporan Informasi Nomor R/LI/672/VII/2023/Satreskrim tertanggal 8 Juli 2023.
Setelah proses berjalan cukup panjang, penanganan perkara mendapatkan pengawalan hukum secara intensif sejak Oktober 2025. Pihak pelapor menunjuk Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. bersama Gita Kusuma Mega Putra, S.H., A.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. sebagai pendamping hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, dengan induk Organisasi Advokat FERADI WPI.
Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak hukum pelapor tetap mendapatkan perhatian serta proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengapresiasi Polresta Denpasar, khususnya Unit IV Satreskrim, atas perkembangan penanganan perkara ini. Bagi kami, yang terpenting adalah adanya kepastian bahwa laporan masyarakat tetap diproses sesuai mekanisme hukum,” ujar Gita Kusuma Mega Putra.
Sementara itu, Adv. Donny Andretti menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati kewenangan penyidik. Kami tidak ingin mendahului proses hukum maupun menyimpulkan seseorang bersalah. Semua harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan hasil penyidikan,” tegas Donny.
Gita kembali menambahkan bahwa peningkatan status penanganan perkara menjadi tahap penyidikan merupakan perkembangan penting, namun bukan berarti telah terdapat kesimpulan akhir mengenai siapa yang bertanggung jawab secara pidana.
“Adanya peningkatan ke tahap penyidikan harus dipahami sebagai bagian dari proses untuk membuat terang dugaan peristiwa pidana. Mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta siapa yang bertanggung jawab, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku,” tandasnya.
Pihak pelapor berharap penyidikan dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, proporsional, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan meningkatnya perkara ke tahap penyidikan, laporan yang telah berjalan sejak Juli 2023 tersebut kini memasuki babak baru. Setelah hampir tiga tahun menunggu perkembangan, pelapor berharap proses hukum selanjutnya dapat memberikan kepastian dan keadilan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan penyidik.
Pengawalan hukum oleh Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI akan terus dilakukan dengan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan.
[ Valen ]

