• Jelajahi

    Copyright © Cyebernews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Advertisement

    Skandal Dana RW Cimpaeun? Dugaan Proyek Swakelola Dikerjakan Kontraktor, Warga Minta Aparat Turun Tangan

    Senin, 27 Juli 2026, Juli 27, 2026 WIB Last Updated 2026-07-27T12:01:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Cyebernews.com  DEPOK – Pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan yang dibiayai melalui Program Dana Rukun Warga (Dana RW) di Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok, menjadi sorotan tajam masyarakat. Dugaan adanya keterlibatan pihak ketiga atau kontraktor dalam proyek yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) memicu desakan agar pemerintah segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

    Sorotan masyarakat mengarah pada proyek pembangunan drainase di RT 01 RW 16 serta beberapa pekerjaan serupa di RW 03. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan dan informasi yang diperoleh dari warga, muncul dugaan bahwa pekerjaan tersebut tidak sepenuhnya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola sebagaimana semangat Program Dana RW, melainkan melibatkan kontraktor dalam pelaksanaannya.

    Di lokasi proyek, papan informasi masih mencantumkan Pokmas sebagai pelaksana kegiatan. Namun, sejumlah warga mengaku melihat indikasi bahwa pekerjaan di lapangan justru dilakukan oleh tenaga dari pihak ketiga. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan proyek dengan aturan yang berlaku.

    "Program Dana RW dibuat untuk memberdayakan masyarakat. Kalau yang bekerja justru kontraktor, tentu masyarakat berhak mendapatkan penjelasan agar tidak muncul berbagai dugaan," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

    Program Dana RW merupakan program Pemerintah Kota Depok yang bertujuan mempercepat pembangunan lingkungan berbasis partisipasi masyarakat. Melalui mekanisme swakelola, warga diharapkan terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan sehingga manfaat pembangunan tidak hanya berupa infrastruktur, tetapi juga pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat.

    Atas kondisi tersebut, warga mendesak Pemerintah Kota Depok melalui dinas terkait agar segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap seluruh pelaksanaan proyek Dana RW di RW 03 dan RW 16. Mereka berharap seluruh dokumen administrasi, mekanisme pelaksanaan, penggunaan anggaran, hingga pihak-pihak yang terlibat dapat diperiksa secara objektif untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dari ketentuan yang berlaku.

    Masyarakat juga meminta agar pemerintah menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Apabila ditemukan adanya keterlibatan pihak ketiga dalam proyek yang seharusnya dikerjakan secara swakelola, warga berharap pemerintah memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, serta alasan kebijakan tersebut.

    Selain meminta evaluasi dari Pemerintah Kota Depok, warga berharap aparat pengawas internal pemerintah dan instansi berwenang turut melakukan pengawasan agar pelaksanaan Program Dana RW benar-benar sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu memberdayakan masyarakat dan meningkatkan kualitas lingkungan secara partisipatif.

    Menurut warga, keberhasilan Program Dana RW tidak cukup hanya diukur dari berdirinya bangunan atau selesainya pekerjaan fisik. Lebih dari itu, keberhasilan program harus tercermin dari terlaksananya prinsip swakelola, keterlibatan masyarakat, keterbukaan penggunaan anggaran, serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku.

    Hingga berita ini diterbitkan, pengurus Pokmas RW 03, Pokmas RW 16, pihak Kelurahan Cimpaeun, maupun Pemerintah Kota Depok belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. 

    Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    [ Redaksi ]

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini