Cyebernews com BANDAR LAMPUNG – Penanganan aduan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Lampung Timur kembali menjadi sorotan. Setelah hampir 11 bulan sejak laporan diajukan, Siti Khotijah, istri terpidana kasus narkotika M. Umar bin Abu Tholib, mengaku belum memperoleh kepastian mengenai hasil pemeriksaan internal yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Merasa proses penanganan berjalan lambat tanpa kejelasan, Siti Khotijah mendesak Komisi III DPR RI untuk turun tangan mengawasi penyelesaian perkara tersebut. Ia berharap lembaga yang membidangi penegakan hukum itu dapat memastikan proses pemeriksaan berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
"Saya mohon ada sanksi nyata atas oknum Jaksa Rakhmad Setiawan, S.H., jaksa di Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang telah menerima uang saya dan meminta tambahan. Ketika saya tidak sanggup memenuhi permintaan itu, tuntutan terhadap suami saya justru diberatkan," ujar Siti Khotijah.
Menurut Siti, dirinya telah memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejati Lampung pada Februari 2026 bersama tim kuasa hukum. Namun hingga kini belum ada pemberitahuan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun keputusan akhir terhadap laporan yang telah disampaikannya.
"Saya sudah kooperatif memenuhi seluruh proses pemeriksaan. Tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai hasil pemeriksaan ataupun sanksi yang dijatuhkan. Saya berharap ada kepastian hukum," katanya.
Perkara tersebut bermula saat proses penanganan kasus narkotika yang menjerat suaminya, M. Umar bin Abu Tholib, di Pengadilan Negeri Sukadana. Dalam perjalanannya, M. Umar sempat divonis 10 tahun penjara. Namun, melalui upaya hukum kasasi yang diajukan oleh kuasa hukumnya, Advokat Donny Andretti, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 10989 K/PID.SUS/2025 kemudian mengurangi hukuman menjadi 5 tahun penjara.
Siti menduga telah terjadi praktik permintaan uang oleh oknum jaksa dengan janji dapat meringankan tuntutan. Menurut pengakuannya, setelah permintaan tambahan dana tidak dapat dipenuhi, tuntutan terhadap suaminya justru menjadi lebih berat.
Menanggapi perkembangan tersebut, kuasa hukum M. Umar, Adv. Donny Andretti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor R-416/L.8/H.I.2/04/2026 yang menjelaskan hasil inspeksi kasus tersebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI dan saat ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat.
"Kami menghormati mekanisme yang berjalan, namun kami berharap ada transparansi dan kepastian hukum. Baik pelapor maupun pihak yang dilaporkan berhak memperoleh kejelasan agar proses penegakan hukum berlangsung secara objektif dan akuntabel," ujar Donny.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat informasi resmi terbaru dari Kejaksaan Tinggi Lampung mengenai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut. Karena itu, Siti Khotijah juga memohon perhatian Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung RI, serta Komisi III DPR RI agar melakukan pengawasan terhadap penyelesaian perkara tersebut demi menjaga integritas institusi penegak hukum dan memastikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Sumber: Siti Khotijah, istri M. Umar bin Abu Tholib.
[ Valen ]

.jpg)