Cyebernews.com PATI — Polemik mengenai kepatutan pemanggilan dalam proses klarifikasi mencuat di Polresta Pati. Ketua DPC FERADI WPI–SUBUR JAYA PATI, Mustaqim, S.H., S.Hum., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyoroti surat undangan wawancara klarifikasi terhadap Kuswandi Bin Tasmin yang menurut keterangan pihak Kuswandi baru diterima pada Minggu, 6 September 2026, sementara surat tersebut meminta yang bersangkutan hadir untuk klarifikasi pada Jumat, 4 September 2026 pukul 10.00 WIB.
Surat tersebut ditujukan agar Kuswandi menghadiri klarifikasi di ruang Unit Idik I Tipidum Sat Reskrim Polresta Pati, dengan contact person Ipda Wawan Indrawan atau Briptu Singgih Pratama.
Perbedaan tanggal tersebut menjadi perhatian tim penasihat hukum karena secara waktu, surat diterima setelah tanggal kehadiran yang tercantum dalam surat telah berlalu.
Kuswandi kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada tim penasihat hukumnya, yakni Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI, serta Ketua Umum Organisasi Wartawan Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI), bersama Mustaqim, S.H., S.Hum., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Ketua DPC FERADI WPI–SUBUR JAYA PATI.
Mustaqim menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan contact person yang tercantum dalam surat untuk meminta penjelasan mengenai adanya perbedaan antara tanggal pelaksanaan klarifikasi dan tanggal surat tersebut diterima oleh pihak yang dipanggil.
Menurut Mustaqim, persoalan ini perlu dilihat secara objektif dan diklarifikasi terlebih dahulu. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghambat proses hukum, melainkan ingin memastikan proses pemanggilan berjalan sesuai ketentuan dan kepatutan.
“Kami akan meminta penjelasan kepada contact person yang tercantum dalam surat. Kok bisa undangan klarifikasi tanggal 4 September 2026, tetapi suratnya baru diterima Kuswandi tanggal 6 September 2026? Ini yang perlu dijelaskan,” ujar Mustaqim.
Meski demikian, Mustaqim menegaskan pihaknya tetap meminta Kuswandi untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum.
“Saya sampaikan kepada Kuswandi agar tetap kooperatif. Hadir apabila dipanggil kembali dan datang dengan didampingi tim penasihat hukum, yaitu saya bersama Bapak Donny Andretti. Kita lihat perkara ini sebenarnya seperti apa,” tegasnya.
Soroti Kepatutan Pemanggilan
Mustaqim juga menyoroti aspek kepatutan dalam tata cara pemanggilan. Menurutnya, pemanggilan dalam proses hukum pidana bukan sekadar persoalan ada atau tidaknya surat, tetapi juga harus memperhatikan waktu yang diberikan kepada pihak yang dipanggil.
Ia merujuk Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pemanggilan dilakukan dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.
Menurut Mustaqim, frasa “jangka waktu yang wajar” penting karena pihak yang dipanggil harus memiliki kesempatan yang layak untuk mengetahui agenda pemeriksaan, mempersiapkan diri, mengatur kehadiran, serta melakukan koordinasi dengan penasihat hukum apabila diperlukan.
“Pasal 26 ayat (2) sudah memberikan prinsip yang jelas, yaitu pemanggilan harus dilakukan dengan surat panggilan yang sah dan memperhatikan jangka waktu yang wajar. Jadi, bukan hanya melihat apakah suratnya ada, tetapi juga apakah pihak yang dipanggil secara nyata mempunyai kesempatan yang memadai untuk mempersiapkan kehadirannya secara layak,” ujar Mustaqim.
Ia menambahkan, persoalan kepatutan tersebut tidak boleh dipandang sebagai upaya menghindari pemeriksaan. Sebaliknya, pihak yang dipanggil tetap harus menghormati proses hukum, sementara aparat penegak hukum juga diharapkan menjalankan prosedur secara tertib dan proporsional.
“Perlu Belajar Memanggil dengan Patut”
Mustaqim berharap kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi jajaran penyidik agar lebih teliti dalam administrasi pemanggilan.
“Saya berharap ke depannya penyidik Polresta Pati bisa lebih hati-hati dalam mengirim surat dan memperhatikan kepatutannya. Perlu belajar menghargai manusia yang dipanggil dan belajar memanggil sesuai KUHAP,” tegas Mustaqim.
Ia menegaskan bahwa kritik tersebut bukan berarti pihaknya menolak proses klarifikasi. Justru, menurutnya, proses hukum yang dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan akan memberikan kepastian bagi semua pihak.
Dengan adanya persoalan tanggal surat dan tanggal penerimaan tersebut, tim penasihat hukum menyatakan akan terus mengikuti perkembangan perkara dan memastikan hak-hak hukum Kuswandi tetap diperhatikan dalam setiap tahapan pemeriksaan.
Sementara itu, substansi perkara yang mendasari pemanggilan Kuswandi masih akan dilihat lebih lanjut berdasarkan proses klarifikasi dan informasi resmi dari pihak penyidik.
[ Valen ]

