Cyebernews.com BEKASI — Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (DPP PPRI) menyoroti polemik dugaan dana sebesar Rp75 juta dalam proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, setelah muncul informasi bahwa dana tersebut telah dikembalikan kepada para bakal calon kepala desa.
Polemik ini mencuat setelah hasil investigasi sejumlah awak media mengungkap dugaan adanya pungutan di luar prosedur dalam tahapan Pilkades. Dana tersebut disebut berasal dari para bakal calon kepala desa sebagai bentuk “partisipasi” yang diserahkan kepada panitia Pilkades dengan nilai yang dinilai cukup besar.
Berdasarkan hasil konfirmasi tim investigasi media sebelumnya, keberadaan dana tersebut diakui oleh Ketua Panitia Pilkades beserta sejumlah panitia Desa Sukamulya. Persoalan itu kemudian menjadi perhatian publik setelah diberitakan di berbagai media online dan tayangan video streaming.
Perkembangan terbaru yang menyebut dana Rp75 juta telah dikembalikan kepada para bakal calon justru memunculkan pertanyaan baru. Wakil Ketua Umum DPP PPRI yang juga Pimpinan Redaksi Buser86.id, Abdul Hamid, meminta agar proses tersebut dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.Menurut Abdul Hamid, publik berhak mengetahui mengapa dana yang sebelumnya diterima dan diakui keberadaannya kini dikembalikan. Ia menilai penjelasan yang transparan sangat penting agar tidak menimbulkan dugaan maupun spekulasi di tengah masyarakat.
DPP PPRI menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkades harus dilaksanakan secara transparan, profesional, jujur, adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Panitia Pilkades juga diingatkan agar setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang jelas demi menjaga integritas proses demokrasi di tingkat desa.
Selain itu, Abdul Hamid mengingatkan bahwa secara prinsip hukum, pengembalian uang tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila suatu perbuatan nantinya terbukti memenuhi unsur tindak pidana. Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.
DPP PPRI mendorong instansi berwenang untuk menelusuri persoalan ini secara objektif dan transparan. Organisasi tersebut juga meminta pihak-pihak terkait memberikan penjelasan mengenai dasar penerimaan dana, peruntukannya, siapa yang menyerahkan dan menerima, serta alasan dana tersebut akhirnya dikembalikan.
DPP PPRI menilai keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkades Desa Sukamulya serta memastikan proses demokrasi di Kabupaten Bekasi berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
[ Valen ]

