Cyebernews.com PATI | Kaliber Nasional — Proses administrasi pemanggilan klarifikasi di Polresta Pati menjadi sorotan setelah Kuswandi bin Tasmin menerima surat undangan wawancara/klarifikasi yang dinilai tidak patut karena diterima setelah tanggal dan waktu kehadiran yang tercantum dalam surat tersebut telah berlalu.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak Kuswandi, surat pemanggilan dari Unit Idik I Tipidum Satreskrim Polresta Pati meminta dirinya hadir pada Jumat, 4 September 2026 pukul 10.00 WIB di ruang penyidik dengan narahubung Ipda Wawan Indrawan atau Briptu Singgih Pratama. Namun, surat tersebut baru diterima Kuswandi pada Minggu, 6 September 2026, sehingga secara faktual jadwal klarifikasi telah terlewati sebelum surat sampai ke tangan pihak yang dipanggil.
Kondisi tersebut kemudian disampaikan Kuswandi kepada penasihat hukumnya, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Menurut Donny, pihaknya berencana menghubungi penyidik yang tercantum dalam surat untuk meminta penjelasan mengenai keterlambatan penyampaian surat pemanggilan tersebut.
[ Valen ]

